Gambar Sampul PPKn · Bab 3 Perundang-Undangan Nasional
PPKn · Bab 3 Perundang-Undangan Nasional
Wahyu

24/08/2021 12:26:47

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

5959

5959

59

Perundang-

Undangan

Nasional

BabBab

BabBab

Bab

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara Indone-

sia adalah negara hukum. Artinya, segala sesuatu harus didasarkan

dan tunduk pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, untuk

menciptakan kehidupan kenegaraan yang baik dan menciptakan tertib

hukum bagi lembaga negara ataupun warga negara, diperlukan suatu

peraturan perundang-undangan nasional.

33

33

3

Sumber: www.dpr.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

6060

6060

60

Selamat berjumpa para siswa!

Pada bab 2 telah dijelaskan bahwa konstitusi yang berlaku di Indo-

nesia adalah UUD 1945. Hal itu berarti UUD 1945 sebagai hukum dasar

dalam membuat peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Bagaimanakah hierarki (urutan tingkatan) peraturan perundangan di

Indonesia? Untuk lebih jelasnya simaklah bab ini.

Dalam bab ini kalian diharapkan dapat memahami dan menaati

perundang-undangan nasional. Selain itu, kalian diharapkan dapat

menunjukkan kasus-kasus korupsi dan cara pemberantasannya di Indonesia.

Untuk mempermudah mempelajari bab ini, simaklah peta konsep berikut.

Berdasarkan peta konsep tersebut, materi pada bab ini disajikan

dalam enam subbab.

Subbab A

: Hakikat Peraturan Perundang-Undangan

Subbab B

: Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Subbab C

: Sikap Kritis terhadap Perundang-Undangan

Subbab D

: Sikap Patuh terhadap Perundang-Undangan

Subbab E

: Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Subbab F

: Hukum dan Lembaga Anti Korupsi di Indonesia

Pelajarilah bab ini dengan tekun dan teliti agar kalian memahami

dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selamat

belajar, semoga kalian dapat mempelajari seluruh materi dalam bab ini.

Pendahuluan

Peta Konsep

Peta Konsep

Peta Konsep

Peta Konsep

Peta Konsep

Perundang-Undangan Nasional

Hakikat Peraturan

Perundang-Undangan

Pembentukan Peraturan

Perundang-Undangan

Sikap Kritis terhadap

Perundang-Undangan

Sikap Patuh terhadap

Perundang-Undangan

Pemberantasan

Korupsi di Indonesia

Hukum dan Lembaga

Anti Korupsi di Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

6161

6161

61

A.A.

A.A.

A.

Hakikat Peraturan Perundang-Undangan

Hakikat Peraturan Perundang-Undangan

Hakikat Peraturan Perundang-Undangan

Hakikat Peraturan Perundang-Undangan

Hakikat Peraturan Perundang-Undangan

Salah satu tuntutan masyarakat di era reformasi adalah reformasi

hukum di bawah sistem konstitusi yang berfungsi sebagai acuan

dasar yang efektif bagi penyelenggaraan negara.

Dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang efektif, susunan

hierarkis peraturan perundang-undangan perlu ditata lagi sesuai

dengan perkembangan zaman.

1.1.

1.1.

1.

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundangan-undangan adalah peraturan tertulis

yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang

dan mengikat secara umum.

Lembaga negara atau jabatan yang berwenang dalam

membentuk peraturan perundangan memerlukan sumber

hukum, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945

sebagai hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.

2.2.

2.2.

2.

Asas Peraturan Perundang-Undangan

Asas Peraturan Perundang-Undangan

Asas Peraturan Perundang-Undangan

Asas Peraturan Perundang-Undangan

Asas Peraturan Perundang-Undangan

Asas peraturan perundang-undangan dapat dikelompokkan

menjadi dua macam, yaitu asas pembentukan peraturan

perundang-undangan dan asas materi muatan peraturan per-

undang-undangan.

a.a.

a.a.

a.

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan

harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan

perundang-undangan yang baik. Adapun asas pembentukan

peraturan perundang-undangan yang baik adalah sebagai

berikut.

1) Asas Kejelasan Tujuan

Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan

harus mempunyai tujuan yang jelas yang akan dicapai.

2) Asas Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat

Setiap jenis peraturan perundang-undangan harus

dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan

perundang-undangan yang berwenang. Peraturan

perundang-undangan dapat dibatalkan atau batal demi

hukum apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak

berwenang.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

6262

6262

62

3) Asas Kesesuaian antara Jenis dan Materi Muatan

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus

benar-benar memerhatikan materi muatan yang tepat

dengan jenis peraturan perundang-undangannya.

4) Asas dapat Dilaksanakan

Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan

harus memperhitungkan efektivitas peraturan per-

undang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik

secara filosofis (falsafah), yuridis (hukum), maupun

sosiologis.

5) Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan

Setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena

memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat

dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa,

dan bernegara.

6) Asas Kejelasan Rumus

Setiap peraturan perundang-undangan harus me-

menuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan

perundang-undangan sistematika dan pilihan kata atau

terminologi serta bahasa hukumnya jelas dan mudah

dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai

macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

7) Asas Keterbukaan

Dalam proses peraturan perundang-undangan mulai

dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pem-

bahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan

demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai

kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan

masukan dalam proses pembuatan peraturan per-

undang-undangan.

b.b.

b.b.

b.

Asas Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan

Asas Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan

Asas Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan

Asas Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan

Asas Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan

Asas materi muatan perundang-undangan, antara lain

sebagai berikut.

1) Asas Pengayoman

Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan

harus berfungsi memberikan perlindungan dalam

rangka menciptakan ketenteraman masyarakat.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

6363

6363

63

2) Asas Kemanusiaan

Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan

harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan

hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat

sertiap warga negara dan penduduk Indonesia secara

proporsional.

3) Asas Kebangsaan

Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan

harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia

yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga

prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4) Asas Kekeluargaan

Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan

harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai

mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

5) Asas Kenusantaraan

Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan

senantiasa memerhatikan kepentingan seluruh wilayah

Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-

undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari

sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.

6) Asas Kebhinnekaan

Materi muatan peraturan perundang-undangan harus

memerhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan

golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khusus-

nya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam

kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

7) Asas Keadilan

Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan

harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi

setiap warga negara tanpa kecuali.

8) Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Peme-

rintahan

Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan

tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan

berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku,

ras, golongan, gender, atau status sosial.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

6464

6464

64

9) Asas Ketertiban

Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan

harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat

melalui jaminan kepastian hukum.

10) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan

Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan

harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan

keselarasan antara kepentingan individu, kepentingan

masyarakat, dan kepentingan bangsa dan negara.

3.3.

3.3.

3.

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan nasional

berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah

sebagai berikut.

a.a.

a.a.

a.

UUD 1945

UUD 1945

UUD 1945

UUD 1945

UUD 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam membuat

peraturan perundang-undangan.

b.b.

b.b.

b.

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang

Undang-Undang

Undang-Undang

Undang-Undang

Undang-Undang

Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan

yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama

Presiden.

Adapun peraturan pemerintah pengganti undang-

undang adalah peraturan perundang-undangan yang

ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang

memaksa. Materi muatan yang harus diatur dengan undang-

undang berisi mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945

yang meliputi

1) hak-hak asasi manusia;

2) hak dan kewajiban warga negara;

3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta

pembagian kekuasaan negara;

4) wilayah negara dan pembagian daerah;

5) kewarganegaraan dan kependudukan;

6) keuangan negara.

Materi muatan peraturan pemerintah pengganti undang-

undang sama dengan materi muatan undang-undang.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

6565

6565

65

c.c.

c.c.

c.

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah

Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-

undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan

undang-undang sebagaimana mestinya.

Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk

menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Maksud dari sebagaimana mestinya adalah materi

muatan yang diatur dalam peraturan pemerintah tidak boleh

menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang

yang bersangkutan.

d.d.

d.d.

d.

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden

Peraturan presiden adalah peraturan perundang-

undangan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggara-

kan pemerintah negara. Materi muatan peraturan presiden

berisi materi yang diperintah oleh undang-undang atau materi

untuk melaksanakan peraturan pemerintah.

e.e.

e.e.

e.

Peraturan Daerah

Peraturan Daerah

Peraturan Daerah

Peraturan Daerah

Peraturan Daerah

Peraturan daerah adalah peraturan perundang-

undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah.

1) Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD provinsi

dengan gubernur.

2) Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD

kabupaten/kota bersama bupati/walikota.

3) Peraturan desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh

badan perwakilan desa (BPD) atau nama lainnya

bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

Materi muatan peraturan

daerah adalah seluruh materi

muatan dalam penyelenggaraan

otonomi daerah dan tugas pem-

bantuan, dan menampung kondisi

khusus daerah serta penjabaran

lebih lanjut peraturan perundang-

undangan yang lebih tinggi. Adapun

materi muatan peraturan desa/

yang setingkat serta penjabaran

lebih lanjut peraturan perundang-

undangan yang lebih tinggi.

Gambar 3.1

Peraturan daerah dibentuk oleh DPRD

dengan kepala daerah.

Sumber: www.pekalongankab.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

6666

6666

66

Kalian telah mempelajari jenis dan hierarki peraturan

nasional. Agar lebih mudah memahaminya, lihat skema hierarki

peraturan perundang-undangan berikut.

Pengertian hierarki dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun

2004 adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-

undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan

perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan

dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

4.4.

4.4.

4.

Manfaat Peraturan Perundang-Undangan bagi Warga Negara

Manfaat Peraturan Perundang-Undangan bagi Warga Negara

Manfaat Peraturan Perundang-Undangan bagi Warga Negara

Manfaat Peraturan Perundang-Undangan bagi Warga Negara

Manfaat Peraturan Perundang-Undangan bagi Warga Negara

Manfaat perundang-undangan nasional bagi warga negara,

antara lain sebagai berikut.

a.a.

a.a.

a.

Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara

Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara

Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara

Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara

Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara

Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan

kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang

tidak memiliki kepastian hukum tentu akan kacau balau.

Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang.

Perang merupakan salah satu kondisi yang kepastian

hukumnya jatuh pada tingkat yang paling rendah. Pada saat itu

tidak ada kepastian hukum, semua orang akan bertindak sesuka

hatinya. Hukum rimba akan berlaku. Siapa yang kuat akan

menguasai yang lemah. Siapa yang kaya akan menindas yang

miskin. Dengan hadirnya hukum, tidak akan terjadi kesewenang-

wenangan. Semua diatur sehingga warga dapat hidup tenang.

UUD 1945

UU/PP Pengganti UU

PP

Perpres

Perda

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

6767

6767

67

b.b.

b.b.

b.

Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara

Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara

Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara

Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara

Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara

Perundang-undangan berfungsi juga melindungi dan

mengayomi hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut

memang telah ada sebelum adanya peraturan dibuat,

misalnya hak untuk hidup. Hak hidup merupakan hak asasi

dari Tuhan yang sudah ada sebelum ada perundang-

undangan yang dibuat manusia. Undang-undang ada untuk

menjamin hak itu terus terjaga. Orang tidak lagi boleh

membunuh orang dengan sesuka hati. Apabila ia melanggar

hak itu, ia akan berhadapan dengan hukum.

c.c.

c.c.

c.

Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara

Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara

Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara

Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara

Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara

Perundang-undangan hadir untuk memberikan rasa

keadilan bagi warga negara. Sulit bagi warga negara untuk

menyadari adanya rasa keadilan jika tidak ada undang-

undang. Pertama karena merasa tidak memiliki bukti tertulis

akan adanya keadilan. Harus diakui bahwa undang-undang

merupakan sebuah jaminan tertulis adanya rasa keadilan

itu. Kedua, tanpa adanya undang-undang apabila ada

pelanggaran akan sulit diusut.

d.d.

d.d.

d.

Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman

Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman

Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman

Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman

Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman

Pada akhirnya, perundang-undangan menjadi hal yang

sangat penting bagi warga negara karena undang-undang

bisa menciptakan ketertiban dan ketenteraman. Undang-

undang mampu meredam kekacauan yang terjadi. Jika

segala yang tidak baik dapat terkendali, ketertiban dan

ketenteraman akan datang dengan sendirinya.

Kalian telah mempelajari pokok bahasan di atas. Tentu kalian

sudah memahaminya. Untuk menguji pemahaman kalian, kerjakan

tugas berikut.

Kalian telah mempelajari hakikat peraturan perundang-undangan.

Setelah memahami pembahasan tersebut, kalian dapat mempelajari

pembentukan peraturan perundang-undangan.

1.

Diskusikanlah tentang tata urutan perundangan di Indonesia

berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004!

2.

Sebutkanlah manfaat peraturan perundang-undangan bagi

warga negara!

Uji Kompetensi

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

6868

6868

68

B.B.

B.B.

B.

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses

pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya

dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan,

pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dibedakan

menjadi dua macam, yaitu pembentukan undang-undang dan

pembentukan peraturan daerah.

1.1.

1.1.

1.

Pembentukan Undang-Undang

Pembentukan Undang-Undang

Pembentukan Undang-Undang

Pembentukan Undang-Undang

Pembentukan Undang-Undang

Pembentukan undang-undang dilakukan melalui tahapan

sebagai berikut.

a.a.

a.a.

a.

Perencanaan Penyusunan Undang-Undang

Perencanaan Penyusunan Undang-Undang

Perencanaan Penyusunan Undang-Undang

Perencanaan Penyusunan Undang-Undang

Perencanaan Penyusunan Undang-Undang

Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan

dalam suatu program Legislasi Nasional. Program Legislasi

Nasional adalah instrumen perencanaan program

pembentukan undang-undang yang disusun secara

berencana, terpadu, dan sistematis.

Penyusunan Legislasi Nasional dapat dibedakan menjadi

tiga macam.

1) Penyusunan Program Legislasi Nasional antara Dewan

Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang dikoordinasi-

kan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat

kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus

menangani bidang legislasi.

2) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan

Dewan Perwakilan Rakyat yang dikoordinasikan oleh

alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang

khusus menangani bidang legislasi.

3) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan

Pemerintah yang dikoordinasikan oleh menteri yang

tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang peraturan

perundang-undangan.

b.b.

b.b.

b.

Persiapan Pembentukan Undang-Undang

Persiapan Pembentukan Undang-Undang

Persiapan Pembentukan Undang-Undang

Persiapan Pembentukan Undang-Undang

Persiapan Pembentukan Undang-Undang

Rancangan undang-undangan dapat berasal dari DPR,

Presiden, dan DPD. Rancangan undang-undang, baik yang

berasal dari DPR, Presiden, maupun DPD disusun

berdasarkan Program Legislasi Nasional. Namun, DPR atau

Presiden dapat mengajukan rancangan di luar Program

Legislasi Nasional dalam keadaan tertentu.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

6969

6969

69

1) Rancangan Undang-Undang dari Presiden

Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden

disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga

pemerintah nondepartemen sesuai dengan lingkup

tugas dan tanggung jawabnya.

Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh

Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada

pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat

Presiden itu ditegaskan, antara lain tentang menteri

yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan

pembahasan rancangan undang-undang di Dewan

Perwakilan Rakyat.

Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat mulai mem-

bahas rancangan undang-undang dari Presiden dalam

jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak

surat Presiden diterima. Untuk keperluan pembahasan

rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat,

menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memper-

banyak naskah rancangan undang-undang tersebut

dalam jumlah yang diperlukan.

Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal

dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemerintah.

2) Rancangan Undang-Undang dari DPR

Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR

diusulkan oleh DPR. Rancangan undang-undang yang

telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat

disampaikan dengan surat pimpinan Dewan Perwakilan

Rakyat kepada Presiden.

Selanjutnya, Presiden menugasi menteri yang mewakili

untuk membahas rancangan undang-undang bersama

Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling

lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat pimpinan

Dewan Perwakilan Rakyat diterima. Menteri yang

mewakili dalam pembahasan rancangan undang-undang

dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di

bidang peraturan perundang-undangan.

Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal

dari DPR dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Rakyat.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

7070

7070

70

3) Rancangan Undang-undang dari DPD

Rancangan undang-undangan dari DPD dapat diajukan

oleh DPD kepada DPR.

Rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD

adalah rancangan undang-undang yang berkaitan

dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,

pembentukan dan pemekaran serta penggabungan

daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber

daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan

perimbangan keuangan pusat dan daerah.

c.c.

c.c.

c.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang

Pembahasan Rancangan Undang-Undang

Pembahasan Rancangan Undang-Undang

Pembahasan Rancangan Undang-Undang

Pembahasan Rancangan Undang-Undang

Pembahasan rancangan undang-undang di DPR

dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang

ditugasi. Adapun pembahasan yang berkaitan dengan

otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan

sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnnya serta

perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan

mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah. Keikutsertaan

Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan

undang-undang hanya pada rapat komisi/panitia/alat

kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.

Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang

adalah sebagai berikut.

1) Proses Pembahasan RUU dari Presiden di DPR RI

RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah

akademis yang berasal dari Presiden disampaikan

secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat

Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang

mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU

tersebut.

Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima

oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR

memberitahukan kepada anggota masuknya RUU

tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh

anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD

disampaikan kepada pimpinan DPD.

Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi

pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat

pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang

mewakili Presiden.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

7171

7171

71

2) Proses Pembahasan RUU dari DPR di DPR RI

Usul inisiatif RUU dapat berasal dari sekurang-

kurangnya 13 orang anggota DPR atau Komisi,

Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi. Usulan itu

disampaikan kepada Pimpinan DPR disertai nama dan

tanda tangan pengusul serta fraksinya.

Dalam Rapat Paripurna, Ketua Rapat memberitahukan

dan membagikan usul inisiatif RUU kepada para anggota

DPR. Rapat Paripurna memutuskan untuk menerima

atau menolak usul RUU tersebut menjadi usul RUU dari

DPR setelah diberikan kesempatan kepada fraksi untuk

memberikan pendapatnya.

Pimpinan DPR menyampaikan RUU yang telah disetujui

dalam Rapat Paripurna kepada Presiden dengan

permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan

mewakili Presiden dalam pembahasan RUU dan kepada

Pimpinan DPD jika RUU yang diajukan terkait dengan

DPD. Kemudian RUU itu dibahas dalam dua tingkat

pembicaraan di DPR bersama dengan menteri yang

mewakili Presiden.

3) Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI

RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah

akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara

tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR. Dalam

Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh

DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota

masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya

kepada seluruh anggota. Selanjutnya, Pimpinan DPR

menyampaikan surat pemberitahuan RUU yang berasal

dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna.

Badan Musyawarah (Bamus) sebagai badan miniatur DPR

selanjutnya menunjuk Komisi atau Badan Legislasi (Baleg)

untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan

pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja,

Komisi atau Badan Legislasi mengundangkan anggota

alat kelengkapan DPD sebanyak-banyaknya 1/3

(sepertiga) dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR,

untuk membahas RUU. Hasil pembahasannya dilaporkan

dalam Rapat Paripurna.

RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh

Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar

Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

7272

7272

72

Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut

bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut

membahas RUU tersebut.

d.d.

d.d.

d.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang

Pengesahan Rancangan Undang-Undang

Pengesahan Rancangan Undang-Undang

Pengesahan Rancangan Undang-Undang

Pengesahan Rancangan Undang-Undang

Rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh

Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh

pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk

disahkan menjadi Undang-Undang. Penyampaian rancangan

undang-undang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat

7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Rancangan undang-undang disahkan oleh Presiden

dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu

paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-

undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan

Rakyat dan Presiden. Apabila rancangan undang-undang

tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu

paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak disetujui bersama,

rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-

Undang dan wajib diundangkan.

e.e.

e.e.

e.

TT

TT

T

eknik Peknik P

eknik Peknik P

eknik P

enen

enen

en

yusunan U

yusunan U

yusunan U

yusunan U

yusunan U

ndang-Undang-U

ndang-Undang-U

ndang-U

ndangndang

ndangndang

ndang

Penyusunan undang-undang dilakukan sesuai dengan

penyusunan peraturan perundang-undangan.

f.f.

f.f.

f.

Pengundangan Undang-Undang

Pengundangan Undang-Undang

Pengundangan Undang-Undang

Pengundangan Undang-Undang

Pengundangan Undang-Undang

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-

undangan harus diundangkan dengan menempatkannya

dalam:

1) Lembaran Negara Republik Indonesia

Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:

a) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang;

b) Peraturan Pemerintah;

c)

Peraturan Presiden mengenai pengesahan perjanjian

antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau

badan internasional dan pernyataan keadaan bahaya;

d) Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut

Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus

diundangkan dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

7373

7373

73

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

memuat penjelasan peraturan perundang-undangan

yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indone-

sia. Pengundangan peraturan perundang-undangan

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilak-

sanakan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawab-

nya di bidang peraturan perundang-undangan.

2) Berita Negara Republik Indonesia

Peraturan perundang-undangan lain yang menurut

Peraturan perundang-undangan yang berlaku harus

diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat

penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam

Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh

menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang

peraturan perundang-undangan.

g.g.

g.g.

g.

Penyebarluasan Undang-Undang

Penyebarluasan Undang-Undang

Penyebarluasan Undang-Undang

Penyebarluasan Undang-Undang

Penyebarluasan Undang-Undang

Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan per-

undang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik

Indonesia.

2.2.

2.2.

2.

Pembentukan Peraturan Daerah

Pembentukan Peraturan Daerah

Pembentukan Peraturan Daerah

Pembentukan Peraturan Daerah

Pembentukan Peraturan Daerah

Pembentukan peraturan daerah dilakukan melalui tahapan

berikut.

a.a.

a.a.

a.

Perencanaan Penyusunan Undang-Undang

Perencanaan Penyusunan Undang-Undang

Perencanaan Penyusunan Undang-Undang

Perencanaan Penyusunan Undang-Undang

Perencanaan Penyusunan Undang-Undang

Perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan

dalam suatu Program Legislasi Daerah. Program Legislasi

Daerah adalah instrumen perencanaan program pem-

bentukan peraturan daerah yang disusun secara berencana,

terpadu, dan sistematis.

b.b.

b.b.

b.

Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah

Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah

Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah

Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah

Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah

Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah atau gubernur, atau bupati/

walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah

provinsi, kabupaten, atau kota.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

7474

7474

74

1) Rancangan Undang-undang dari DPRD

Rancangan peraturan daerah dapat disampaikan oleh

anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat keleng-

kapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang khusus

menangani bidang legislasi. Tata cara mempersiapkan

rancangan peraturan daerah diatur dalam Peraturan

Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan oleh

pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada

gubernur atau bupati/walikota.

Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang

berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksana-

kan oleh sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

2) Rancangan Undang-undang dari Gubernur atau Bupati/

Walikota

Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh

gubernur atau bupati/walikota disampaikan dengan

surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah oleh gubernur atau

bupati/walikota.

Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang

berasal dari gubernur atau bupati/walikota dilaksana-

kan oleh sekretaris daerah.

Apabila dalam suatu masa sidang, gubernur atau bupati/

walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah me-

nyampaikan rancangan peraturan daerah, mengenai

materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan

peraturan daerah yang disampaikan oleh Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun rancangan peraturan

daerah yang disampaikan oleh gubernur atau bupati/

walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

c.c.

c.c.

c.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

Pembahasan rancangan peraturan daerah di Dewan

Perwakilan Rakyat daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah bersama gubernur atau bupati/walikota.

Pembahasan dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan.

Tingkat-tingkat pembicaraan yang dimaksud dilakukan dalam

rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah yang khusus menangani bidang legislasi dan

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

7575

7575

75

rapat paripurna. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pembahasan rancangan peraturan daerah diatur dengan

Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali

sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah dan gubernur atau bupati/walikota.

d.d.

d.d.

d.

Penetapan Peraturan Daerah

Penetapan Peraturan Daerah

Penetapan Peraturan Daerah

Penetapan Peraturan Daerah

Penetapan Peraturan Daerah

Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui

bersama oleh dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan

gubernur atau bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan

Dewan Perwakilan Rakyat daerah kepada gubernur atau

bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan

Daerah. Penyampaian rancangan peraturan daerah

dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari

terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Rancangan peraturan daerah ditetapkan oleh gubernur

atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan

dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak

rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama,

rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi

Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.

e.e.

e.e.

e.

TT

TT

T

eknik Peknik P

eknik Peknik P

eknik P

enen

enen

en

yusunan P

yusunan P

yusunan P

yusunan P

yusunan P

eraturan Daerah

eraturan Daerah

eraturan Daerah

eraturan Daerah

eraturan Daerah

Penyusunan peraturan daerah dilakukan sesuai dengan

penyusunan peraturan perundang-undangan.

f.f.

f.f.

f.

Pengundangan Peraturan Daerah

Pengundangan Peraturan Daerah

Pengundangan Peraturan Daerah

Pengundangan Peraturan Daerah

Pengundangan Peraturan Daerah

Peraturan daerah harus diundangkan agar setiap or-

ang mengetahuinya. Untuk itu, peraturan daerah

diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran

Daerah atau Berita Daerah.

1) Peraturan perundang-undangan yang diundangkan

dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah.

2) Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, atau

peraturan lain di bawahnya dimuat dalam Berita Daerah.

Pengundangan peraturan daerah dalam Lembaran Daerah

dan Berita Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

g.g.

g.g.

g.

Penyebarluasan Peraturan Daerah

Penyebarluasan Peraturan Daerah

Penyebarluasan Peraturan Daerah

Penyebarluasan Peraturan Daerah

Penyebarluasan Peraturan Daerah

Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan peraturan

daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah

dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam

Berita Daerah.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

7676

7676

76

3.3.

3.3.

3.

PihakPihak

PihakPihak

Pihak

-pihak y-pihak y

-pihak y-pihak y

-pihak y

ang Tang T

ang Tang T

ang T

erlibat dalam Pr

erlibat dalam Pr

erlibat dalam Pr

erlibat dalam Pr

erlibat dalam Pr

oses Poses P

oses Poses P

oses P

enen

enen

en

yusunan Pyusunan P

yusunan Pyusunan P

yusunan P

erer

erer

er

--

--

-

undang-Undangan

undang-Undangan

undang-Undangan

undang-Undangan

undang-Undangan

Berdasarkan ketentuan UUD 1945, pihak-pihak yang terlibat

dalam proses penyusunan perundang-undangan nasional adalah

sebagai berikut.

a.a.

a.a.

a.

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga

legislatif yang ada di Indonesia. Artinya, hanya lembaga inilah

yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undang.

Keanggotaan dewan ini berasal dari hasil pemilihan umum

yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Kelengkapan yang ada di DPR adalah sebagai berikut.

1) Pimpinan DPR, terdiri

atas ketua dan wakil-

wakil ketua.

2)

Fraksi-fraksi DPR, antara

lain Fraksi PDIP, Fraksi

Golkar, Fraksi PPP, Fraksi

PKB, dan Fraksi Refor-

masi. Fraksi-fraksi ini

dibuat berdasarkan

partai atau kesepaka-

tan antara golongan-

golongan yang ada di

dalam DPR.

3) Komisi-komisi DPR, antara lain Komisi I, II, III, IV, V dan

VI.

4) Anggota DPR.

b.b.

b.b.

b.

PresidenPresiden

Presiden

Presiden

Presiden

Presiden disebut sebagai lembaga eksekutif, yaitu

lembaga yang melaksanakan perundang-undangan.

Meskipun demikian presiden juga memiliki hak mengajukan

rancangan undang-undang.

Presiden juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan.

Dalam menjalankan kewajibannya, presiden dibantu oleh

satu orang wakil presiden. Wakil presiden bekerja mem-

bantu meringank

an tugas presiden. Tak jarang sering terjadi

pembagian tugas kerja antara keduanya. Peran wakil

presiden yang cukup penting, jika presiden ke luar negeri.

Gambar 3.2

DPR memiliki wewenang untuk membuat

undang-undang.

Sumber: www.dpr.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

7777

7777

77

Dalam menjalankan tugas

sehari-hari, presiden dibantu oleh

menteri-menteri. Para menteri

diangkat dan diberhentikan oleh

presiden.

Presiden juga memiliki hak

untuk mengajukan sebuah ran-

cangan undang-undang. Bersama-

sama dengan menteri, Presiden

dapat membuat rancangan undang-

undang untuk kemudian diajukan

ke DPR.

Meskipun demikian, pemerintah tidak dapat sewenang-

wenang mengusulkan peraturan. Untuk mewujudkan

peraturan, pemerintah membutuhkan persetujuan DPR.

Apabila tidak sesuai, DPR sebagai wakil rakyat dapat

menolaknya. Setelah undang-undang terlaksana, DPR

berfungsi sebagai pengawas.

Kalian telah mempelajari pokok bahasan di atas. Tentu kalian

sudah memahaminya. Untuk menguji pemahaman kalian, kerjakan

tugas berikut!

Kalian telah mempelajari pembentukan peraturan perundang-

undangan. Setelah memahami pembahasan tersebut kalian dapat

mempelajari sikap kritis terhadap perundang-undangan.

Gambar 3.3

Presiden sebagai lembaga pelaksana

perundang-undangan.

Sumber: www.dpr.go.id

1.

Jelaskan peran presiden dalam proses penyusunan undang-

undang!

2.

Diskusikan dengan kelompok belajarmu bagaimana proses

rancangan undang-undang dalam masa sidang DPR!

Uji Kompetensi

CC

CC

C

..

..

.

Sikap Kritis

Sikap Kritis

Sikap Kritis

Sikap Kritis

Sikap Kritis

tt

tt

t

erhadap Perundang-Undangan

erhadap Perundang-Undangan

erhadap Perundang-Undangan

erhadap Perundang-Undangan

erhadap Perundang-Undangan

Sebagai anggota masyarakat, kita dapat mengusulkan

perubahan undang-undang itu melalui

1. wakil-wakil rakyat yang duduk sebagai anggota DPR;

2. lembaga-lembaga pemerintah;

3. media massa baik media elektronik maupun cetak;

4. penyampaian aspirasi secara langsung di DPR.

Adapun bentuk-bentuk sikap kritis masyarakat terhadap

perundang-undangan yang tidak mengakomodasi (menyediakan

sesuatu untuk memenuhi kebutuhan) aspirasi masyarakat, antara

lain sebagai berikut.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

7878

7878

78

D.D.

D.D.

D.

Sikap Patuh terhadap Perundang-Undangan

Sikap Patuh terhadap Perundang-Undangan

Sikap Patuh terhadap Perundang-Undangan

Sikap Patuh terhadap Perundang-Undangan

Sikap Patuh terhadap Perundang-Undangan

Melakukan tindakan dalam berbagai bidang kehidupan

berbangsa dan bernegara dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai

dengan ketentuan norma, kaidah atau peraturan yang berlaku

merupakan sikap patuh. Sikap patuh merupakan sikap yang dapat

membina ketertiban serta dapat meningkatkan kedisiplinan.

Kepatuhan warga negara terhadap perundang-undangan nasional

dapat ditunjukkan dengan sikap berikut ini.

1. Membiasakan tertib berlalu lintas dalam rangka melaksana-

kan UU Lalu Lintas.

2. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan sesuai jumlah dan waktu

yang ditentukan dalam rangka melaksanakan UU Perpajakan.

3. Melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan UU

Sistem Pendidikan Nasional.

4. Tidak membuat kerusuhan dan teror dalam rangka melaksana-

kan UU Antiteroris.

5. Menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, dalam

rangka melaksanakan UU Pemilihan Umum.

6. Menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden dan Wakil

Presiden secara langsung, dalam rangka melaksanakan UU

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

1. Mengadakan kajian, diskusi, dan seminar tentang dampak diber-

lakukannya UU yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat.

2. Mengadakan penelitian tentang dampak diberlakukannya UU

yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat di tengah-

tengah kehidupan masyarakat.

3. Menyampaikan hasil kajian, diskusi, seminar, dan penelitian

tersebut kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi atau

mengamandemenkan terhadap UU yang dianggap sudah tidak

relevan atau yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat.

4. Menyampaikan aspirasi langsung atau unjuk rasa secara tertib

sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kalian telah mempelajari pokok bahasan di atas. Tentu kalian sudah

memahaminya. Untuk menguji pemahaman kalian, kerjakan tugas berikut.

Kalian telah mempelajari sikap kritis terhadap perundang-

undangan. Setelah memahami pembahasan tersebut, kalian dapat

mempelajari sikap patuh terhadap perundang-undangan.

Diskusikan dengan kelompok belajar kalian. Bagaimanakah bentuk-

bentuk sikap kritis masyarakat terhadap perundang-undangan yang

tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat!

Uji Kompetensi

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

7979

7979

79

Dengan sikap patuh terhadap undang-undang berarti rakyat dapat

hidup dengan tenang dan tidak was-was karena mereka menyadari

adanya sebuah hukum yang menjamin ketenangan hidup mereka. Dengan

adanya sebuah perundang-undangan, berbagai kebutuhan hidup manusia

yang berhubungan dengan hukum dapat terjamin keteraturannya.

Kalian telah mempelajari pokok bahasan di atas. Tentu kalian sudah

memahaminya. Untuk menguji pemahaman kalian, kerjakan tugas berikut.

Kalian telah mempelajari sikap patuh terhadap undang-undang.

Setelah memahami pembahasan tersebut, kalian dapat mempelajari

pembentukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

E.E.

E.E.

E.

Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Perlu kita ketahui bahwa korupsi telah terjadi di setiap negara,

baik di negara maju maupun negara berkembang. Namun, bagi

negara-negara berkembang yang memiliki dana pembangunan

terbatas, korupsi menjadi penghambat pembangunan.

1.1.

1.1.

1.

Pengertian Korupsi

Pengertian Korupsi

Pengertian Korupsi

Pengertian Korupsi

Pengertian Korupsi

Istilah

korupsi

dipergunakan sebagai suatu acuan singkat untuk

serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum yang

luas. Walaupun tidak ada definisi umum atau menyeluruh tentang

apa yang dimaksud dengan perilaku korup, definisi yang paling

menonjol memberikan penekanan yang sama pada penyalahgunaan

kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi.

1.

Diskusikan dengan kelompok belajar kalian. Carilah contoh

sikap patuh terhadap perundang-undangan nasional! Kerjakan

pada kolom berikut ini!

2.

Diskusikan dengan kelompok belajar kalian terhadap akibat

sikap patuh dan tidak patuh terhadap undang-undang!

Uji Kompetensi

1

.

_______________________________________________________

2.

_______________________________________________________

3.

_______________________________________________________

4.

_______________________________________________________

5.

_______________________________________________________

No. No.

No. No.

No.

Contoh Sikap Patuh terhadap Perundang-undangan Nasional

Contoh Sikap Patuh terhadap Perundang-undangan Nasional

Contoh Sikap Patuh terhadap Perundang-undangan Nasional

Contoh Sikap Patuh terhadap Perundang-undangan Nasional

Contoh Sikap Patuh terhadap Perundang-undangan Nasional

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

8080

8080

80

The Oxford Unabridged Dictionary

(Kamus Lengkap Oxford)

mendefinisikan korupsi sebagai “penyimpangan atau perusakan

integritas adalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan

penyuapan atau balas jasa.”

Webstter’s Collegiate Dictionary

(Kamus Perguruan Tinggi

Webster) mendefinisikan sebagai “bujukan untuk berbuat salah

dengan cara-cara yang tidak pantas atau melawan hukum

(seperti penyuapan).”

Pengertian ringkas yang dipergunakan oleh Bank Dunia adalah

“penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi.”

Beberapa definisi yang termuat dalam

Kebijakan Anti

Korupsi dari Asian Development Bank tersebut

serupa dengan

yang dipergunakan oleh

Transparansi Internasional (TI)

, LSM utama

dalam upaya anti korupsi global. Menurut Transparansi

Internasional, “Korupsi melibatkan perilaku oleh pegawai di sektor

publik, baik politikus atau pegawai negeri, di mana mereka dengan

tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri,

atau yang dekat dengan mereka, dengan menyalahgunakan

kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.”

Menurut Bank Pembangunan Asia, korupsi melibatkan peri-

laku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta karena

mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya

diri mereka sendiri dan/atau orang-orang yang dekat dengan mereka,

atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut

dengan menyalahgunakan jabatan di mana mereka ditempatkan.

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang

telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun

1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut,

korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana

korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci

mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana karena korupsi.

Bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang berjumlah tiga puluh

tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut.

a. Kerugian keuangan negara.

b. Suap menyuap.

c.

Penggelapan dalam jabatan.

d. Pemerasan.

e. Perbuatan curang.

f.

Benturan kepentingan dalam pengadaan.

g.

Gratifikasi (uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang

telah ditentukan).

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

8181

8181

81

Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah

dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan

dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31

Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan

dengan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah sebagai berikut.

a. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.

b. Tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan

yang tidak benar.

c.

Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.

d. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau

memberi keterangan palsu.

e. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan

keterangan atau memberi keterangan palsu.

f.

Saksi yang membuka identitas pelapor.

2.2.

2.2.

2.

Bentuk Perilaku Korup

Bentuk Perilaku Korup

Bentuk Perilaku Korup

Bentuk Perilaku Korup

Bentuk Perilaku Korup

Bentuk perilaku terlarang yang dikategorikan sebagai

korupsi, antara lain sebagai berikut.

a. Perencanaan atau pemilihan proyek-proyek yang tidak

ekonomis karena kesempatan untuk mendapatkan komisi

dan dukungan politik.

b. Pemalsuan pengadaan, termasuk kolusi, pembiayaan ber-

lebih, atau pemilihan pemborong, pemasok dan konsultan

dengan kriteria selain penawar responsif yang dinilai terendah

secara substansial.

c.

Pembayaran-pembayaran

uang pelicin

kepada pegawai-

pegawai pemerintah untuk memudahkan penyerahan

barang atau jasa secara tepat waktu yang merupakan hak

penuh masyarakat, seperti izin dan perizinan.

d. Pembayaran-pembayaran tidak sah kepada pegawai-pegawai

pemerintah untuk memudahkan akses ke barang-barang,

jasa, dan/atau informasi yang bukan hak masyarakat, atau

untuk menolak akses masyarakat ke barang dan jasa yang

secara hukum merupakan hak masyarakat.

e. Pembayaran-pembayaran terlarang untuk mencegah

penerapan peraturan dan perundang-undangan secara adil

dan konsisten, khususnya di bidang-bidang yang me-

nyangkut keselamatan umum, penegakan hukum, atau

penagihan pemasukan.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

8282

8282

82

f.

Pembayaran-pembayaran kepada pegawai-pegawai

pemerintah untuk mengembangkan atau mempertahankan

akses yang bersifat monopoli atau oligopoli ke pasar-pasar

tanpa adanya suatu alasan ekonomi yang mendukung untuk

pembatasan-pembatasan semacam itu.

g.

Penyalahgunaan informasi rahasia untuk keuntungan

pribadi, seperti mempergunakan pengetahuan tentang

penjaluran transportasi umum atau menanamkan modal di

perumahan yang kemungkinan akan bertambah nilainya.

h. Penyingkapan secara sengaja informasi palsu atau

menyesatkan tentang status keuangan perusahaan-

perusahaan yang dapat mencegah para calon penanam

modal untuk menilai harga perusahaan-perusahaan tersebut

secara akurat, seperti kelalaian untuk mengungkapkan

kewajiban-kewajiban membayar yang bersyarat atau menilai

aset di bawah nilai yang sebenarnya di perusahaan-

perusahaan yang didaftarkan untuk swastanisasi.

i.

Pencurian atau penggelapan harta atau uang milik umum.

j.

Penjualan tempat, jabatan, atau kenaikan pangkat

kepegawaian; nepotisme; atau tindakan-tindakan lain yang

melemahkan penciptaan pelayanan masyarakat yang

profesional dan meritokratik.

k. Pemerasan dan penyalahgunaan jabatan publik, seperti

penggunaan ancaman pajak atau sanksi hukum untuk

memeras keuntungan pribadi.

l.

Penghalangan hukum dan campur tangan dan tugas-tugas

instansi-instansi yang ditugaskan untuk memeriksa,

menyelidiki, dan menuntut perilaku terlarang.

3.3.

3.3.

3.

Kasus Korupsi di Indonesia

Kasus Korupsi di Indonesia

Kasus Korupsi di Indonesia

Kasus Korupsi di Indonesia

Kasus Korupsi di Indonesia

Berbagai macam bentuk korupsi telah terjadi di Indonesia.

Kita semua sudah mengetahui mulai dari korupsi yang kecil-

kecil sampai yang terbesar telah terjadi di Indonesia. Teknik-

teknik melakukannya atau modus operandinya pun sudah

semakin canggih. Mulai dari penggelapan uang negara,

memanipulasi (memalsu) anggaran proyek-proyek bangunan,

menyalahgunakan kredit pemerintah dan fasilitas-fasilitas

impor/ekspor, memanipulasi harga pembelian barang-barang

kebutuhan pemerintah, memanipulasi jumlah areal lahan dan

pohon-pohon yang ditanam untuk menggerogoti anggaran

negara (manipulasi reboisasi), memanipulasi tanah-tanah negara,

bahkan sampai pada memanipulasi penggunaan perairan laut

secara tidak sah yang merugikan kepentingan umum (pelabuhan).

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

8383

8383

83

Juga diyakini berlangsungnya penerimaan-penerimaan komisi

baik melalui pembelian/penjualan (pelelangan) barang-barang

kebutuhan milik pemerintah yang dilaksanakan di dalam dan di

luar negeri. Selain itu, suap-menyuap juga terus berlangsung di

berbagai sektor dan yang terakhir kita dengar pula bagaimana

kelihaian seseorang untuk memperoleh kekayaan dengan

menggunakan alat canggih komputer.

Faktor penyebab korupsi di Indonesia menurut

PrPr

PrPr

Pr

of. Drof. Dr

of. Drof. Dr

of. Dr

..

..

.

Baharuddin Lopa, S.H.

Baharuddin Lopa, S.H.

Baharuddin Lopa, S.H.

Baharuddin Lopa, S.H.

Baharuddin Lopa, S.H. meliputi

a. kerusakan moral;

b. kelemahan sistem;

c.

kerawanan kondisi sosial ekonomi;

d. ketidaktegasan dalam penindakan hukum;

e. seringnya pejabat meminta sumbangan kepada pengusaha-

pengusaha;

f.

pungli;

g.

kekurang pengertian tentang tindak pidana korupsi;

h. penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang serba

tertutup;

i.

masih perlunya peningkatan mekanisme kontrol oleh DPR;

j.

masih lemahnya perundang-undangan yang ada;

k. gabungan dari sejumlah faktor (penyebab).

4.4.

4.4.

4.

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Berbagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di In-

donesia telah dilakukan sejak tahun 1960-an, baik dalam bentuk

pembentukan komisi-komisi

ad hoc

(komisi yang dibentuk untuk

salah satu tujuan saja), kelembagaan yang permanen (tetap),

maupun melalui penyempurnaan dan pembentukan peraturan

perundang-undangan. Pada masa Orde Lama di bawah

kepemimpinan

SukarnoSukarno

SukarnoSukarno

Sukarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan

Pemberantasan Korupsi. Adapun perangkat hukum yang

digunakan adalah Undang-Undang Keadaan Bahaya dengan

produknya yang diberi nama Paran (

Panitia Retooling Aparatur

Negara

). Badan ini dipimpin oleh

A.H. Nasution

A.H. Nasution

A.H. Nasution

A.H. Nasution

A.H. Nasution dan dibantu oleh

dua orang anggota, yakni

PrPr

PrPr

Pr

of. M. Yof. M. Y

of. M. Yof. M. Y

of. M. Y

aminamin

aminamin

amin dan

RR

RR

R

oeslan Aoeslan A

oeslan Aoeslan A

oeslan A

bdulganibdulgani

bdulganibdulgani

bdulgani.

Salah satu tugas Paran adalah agar para pejabat peme-

rintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan. Dalam

perkembangannya, kewajiban pengisian formulir tersebut

mendapat reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar

formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tetapi langsung

kepada presiden.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

8484

8484

84

Usaha Paran akhirnya mengalami kemacetan

(deadlock)

karena kebanyakan pejabat berlindung di balik Presiden. Di sisi

lain, karena pergolakan di daerah-daerah sedang memanas,

tugas Paran akhirnya diserahkan kembali kepada pemerintah

(Kabinet Juanda). Pada tahun 1963 melalui Keputusan Presiden

No. 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali

digalakkan.

Nasution Nasution

Nasution Nasution

Nasution yang saat itu menjabat sebagai

Menkohankam/Kasab ditunjuk kembali sebagai ketua dibantu

oleh

WirWir

WirWir

Wir

yy

yy

y

ono Prono Pr

ono Prono Pr

ono Pr

odjodikodjodik

odjodikodjodik

odjodik

usumousumo

usumousumo

usumo. Tugas mereka lebih berat,

yaitu meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan.

Lembaga ini di kemudian hari dikenal dengan istilah “Operasi

Budhi”. Sasaran Operasi Budhi adalah perusahaan-perusahaan

negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap

rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi Budhi ternyata juga

mengalami hambatan. Misalnya, untuk menghindari

pemeriksaan, Dirut Pertamina mengajukan permohonan kepada

Presiden untuk menjalankan tugas ke luar negeri. Sementara

itu, direksi yang lain menolak diperiksa dengan dalih belum

mendapat izin dari atasan. Dalam kurun waktu 3 bulan sejak

Operasi Budhi dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan

sebanyak kurang lebih Rp 11 miliar, suatu jumlah yang cukup

banyak untuk ukuran pada saat itu.

Presiden

Soeharto Soeharto

Soeharto Soeharto

Soeharto bertekad untuk membasmi korupsi

sampai ke akar-akarnya. Sebagai wujud dari tekad itu, tak lama

kemudian dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang

diketuai Jaksa Agung.

Pada tahun 1970, terdorong oleh ketidakseriusan TPK

dalam memberantas korupsi seperti komitmen

SoehartoSoeharto

SoehartoSoeharto

Soeharto,

mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes

keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog,

Pertamina, dan Departemen Kehutanan banyak disorot

masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi.

Gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa

ditanggapi

Soeharto Soeharto

Soeharto Soeharto

Soeharto dengan membentuk Komite Empat.

Komite ini beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih

dan berwibawa seperti

PrPr

PrPr

Pr

of. Johannes

of. Johannes

of. Johannes

of. Johannes

of. Johannes,

I.J. K I.J. K

I.J. K I.J. K

I.J. K

asimoasimo

asimoasimo

asimo,

MrMr

MrMr

Mr

..

..

.

WilopoWilopo

WilopoWilopo

Wilopo, dan

AA

AA

A

. Tjokr. Tjokr

. Tjokr. Tjokr

. Tjokr

oaminooamino

oaminooamino

oamino

tt

tt

t

oo

oo

o. T

ugas mereka yang utama adalah

membersihkan, antara lain Departemen Agama, Bulog, CV

Waringin, PT. Mantrust, Telkom, dan Pertamina.

Pada tahun 1997, awal bencana krisis ekonomi melanda

Asia, tak terkecuali Indonesia. Bahkan, akibat krisis tersebut

Indonesia merupakan negara yang dinilai paling parah. Jika di

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

8585

8585

85

negara-negara lain dalam kurun waktu 4–5 tahun sudah

beranjak dari krisis moneter, di Indonesia justru krisis

berkembang ke berbagai dimensi kehidupan. Sebut saja

misalnya krisis kepemimpinan, krisis politik, krisis moral, krisis

budaya, krisis persatuan, dan krisis keamanan. Di mana-mana

terjadi kerusuhan, kriminalitas, dan termasuk meningkatnya

budaya korupsi.

Bagaimana fenomena korupsi dan pemberantasan korupsi

pada masa reformasi? Jika pada masa Orde Baru dan masa

sebelumnya, korupsi lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit,

pada masa Orde Reformasi ini hampir di seluruh elemen

masyarakat sudah terjangkit Virus Korupsi. Korupsi di Indone-

sia sudah sangat membudaya. Kemudian, Presiden

BJ HabibieBJ Habibie

BJ HabibieBJ Habibie

BJ Habibie

mengeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang

Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN berikut

pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti KPKPN,

KPPU atau Lembaga Ombudsman. Selanjutnya, Presiden

Abdurrahman Wahid

Abdurrahman Wahid

Abdurrahman Wahid

Abdurrahman Wahid

Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pem-

berantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk

dengan Keppres di masa Jaksa

Agung Marzuki Darusman

Agung Marzuki Darusman

Agung Marzuki Darusman

Agung Marzuki Darusman

Agung Marzuki Darusman

dan dipimpin Hakim

Agung Andi Andojo

Agung Andi Andojo

Agung Andi Andojo

Agung Andi Andojo

Agung Andi Andojo.

Ketidakberdayaan hukum di hadapan orang kuat, ditambah

minimnya komitmen dari elite pemerintahan di era reformasi ini

menjadi faktor penyebab mengapa KKN masih tumbuh subur di

Indonesia. Sebut saja misalnya kasus korupsi di beberapa DPRD

era reformasi, dan KPU. Bahkan Departemen Agama pun

sekarang diinformasikan telah terserang “virus korupsi”.

Sekarang pemerintah Indonesia dengan Presiden

SusiloSusilo

SusiloSusilo

Susilo

Bambang Y

Bambang Y

Bambang Y

Bambang Y

Bambang Y

udoudo

udoudo

udo

yy

yy

y

ono ono

ono ono

ono menyatakan perang melawan korupsi.

Kemudian, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas

Tipikor) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan

pemerintahan

Susilo Bambang Y

Susilo Bambang Y

Susilo Bambang Y

Susilo Bambang Y

Susilo Bambang Y

udhoudho

udhoudho

udho

yy

yy

y

ono ono

ono ono

ono yang sekarang

sedang giat-giatnya memberantas korupsi ini.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa korupsi

sudah menggejala di seluruh aspek kehidupan masyarakat Indone-

sia. Upaya pemberantasan korupsi juga dilakukan oleh pemerintahan

Indonesia sejak dulu. Namun, korupsi masih tetap merebak di Indo-

nesia. Hal itu dibuktikan dari Nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

yang menduduki peringkat keenam negara yang terkorup di dunia.

Kalian telah mempelajari pokok bahasan di atas. Tentu kalian

sudah memahaminya. Untuk menguji pemahaman kalian, kerjakan

tugas berikut.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

8686

8686

86

FF

FF

F

..

..

.

Hukum dan Lembaga Anti Korupsi di Indonesia

Hukum dan Lembaga Anti Korupsi di Indonesia

Hukum dan Lembaga Anti Korupsi di Indonesia

Hukum dan Lembaga Anti Korupsi di Indonesia

Hukum dan Lembaga Anti Korupsi di Indonesia

Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-

prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi (keterbukaan,

akuntabilitas (pelaporan semua transaksi dan akibatnya), dan

integritas (kesatuan), serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia.

Korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematis (teratur

menurut sistem) dan merugikan pembangunan berkelanjutan

sehingga memerlukan langkah-langkah pencegahan dan pem-

berantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinam-

bungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dalam

melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

yang efisien dan efektif, diperlukan dukungan manajemen tata

pemerintahan yang baik dan kerja sama internasional, termasuk

pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Menurut ICW dan Transparency International (TI) Indonesia, langkah-

langkah yang dapat ditempuh oleh bangsa Indonesia untuk mencegah

dan memberantas tindak pidana korupsi, antara lain sebagai berikut.

1. Menerapkan peraturan nasional mendasar tentang pencegahan

korupsi dengan membangun, menerapkan, memelihara

efektivitas, dan mengkoordinasikan kebijakan anti korupsi yang

melibatkan partisipasi masyarakat, dan peraturan nasional yang

mampu menjamin penegakan hukum, pengelolaan urusan dan

sarana publik yang baik, ditegakkannya integritas, transparansi

dan akuntabilitas di sektor publik.

2. Membangun badan independen yang bertugas menjalankan dan

mengawasi kebijakan anti korupsi yang diadopsi oleh Konvensi

Anti Korupsi.

3. Melakukan perbaikan dalam sistem birokrasi dan pemerintahan

mereka masing-masing yang menjamin terbangunnya sistem

birokrasi dan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

1.

Klipinglah kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia!

2.

Berdasarkan hasil kliping tersebut, bagaimanakah upaya

pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia?

3.

Dari berbagai bentuk perilaku korupsi di Indonesia, manakah

yang sering terjadi di sekitar lingkungan kalian?

Uji Kompetensi

Kalian telah mempelajari pemberantasan korupsi di Indonesia.

Setelah memahami pembahasan tersebut, kalian dapat mempelajari

hukum dan lembaga anti korupsi di Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

8787

8787

87

4. Setiap anggota wajib meningkatkan integritas, kejujuran, dan

tanggung jawab para pejabat publiknya, termasuk menerapkan

suatu standar perilaku yang mengutamakan fungsi publik yang

lurus, terhormat, dan berkinerja baik.

5. Membentuk sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah,

manajemen keuangan publik, dan sistem pelaporan untuk tujuan

transparansi peran peradilan yang bersih dalam pemberantasan

korupsi.

6. Melakukan pencegahan korupsi di sektor swasta yang menge-

depankan transparansi, sistem perakunan (laporan resmi mengenai

harta atau transaksi perusahaan/lembaga), dan pelaporan.

7.

Melaksanakan pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan

pemberantasan korupsi.

Selama ini pencegahan dan pemberantasan tindak pidana

korupsi di Indonesia sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan

perundang-undangan khusus yang berlaku. Akan tetapi, peraturan

perundang-undangan dimaksud belum memadai, antara lain karena

belum adanya kerjasama internasional dalam masalah pengem-

balian hasil tindak pidana korupsi.

1.1.

1.1.

1.

Hukum dan Perundangan

Hukum dan Perundangan

Hukum dan Perundangan

Hukum dan Perundangan

Hukum dan Perundangan

Adapun instrumen hukum dan perundangan anti korupsi

yang berlaku di Indonesia, antara lain sebagai berikut.

a. UU No. 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih

dan Bebas dari KKN

b. UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

c.

UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999

d. UU No. 15 Tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang

e. UU No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi

f.

UU No. 7 Tahun 2006 Pengesahan Konvensi Perserikatan

Bangsa-Bangsa Anti Korupsi

2.2.

2.2.

2.

Lembaga Anti Korupsi di Indonesia

Lembaga Anti Korupsi di Indonesia

Lembaga Anti Korupsi di Indonesia

Lembaga Anti Korupsi di Indonesia

Lembaga Anti Korupsi di Indonesia

Sejarah pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi

sesungguhnya sudah dimulai sejak tahun 1960 dengan munculnya

Perpu tentang pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak

pidana korupsi. Perpu itu lalu dikukuhkan menjadi UU No. 24/

1960. Sementara militer tetap melancarkan “Operasi Budhi”,

khususnya untuk mengusut karyawan-karyawan ABRI yang dinilai

tidak cakap. Adapun lembaga atau badan anti korupsi yang telah

dibentuk pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

8888

8888

88

No.No.

No.No.

No.

Nama Tim/Badan

Nama Tim/Badan

Nama Tim/Badan

Nama Tim/Badan

Nama Tim/Badan

Pelaksana

Pelaksana

Pelaksana

Pelaksana

Pelaksana

Keterangan

Keterangan

Keterangan

Keterangan

Keterangan

Dasar Hukum

Dasar Hukum

Dasar Hukum

Dasar Hukum

Dasar Hukum

1.

Tim Pemberantasan

Korupsi

(Keppres No. 228/

1967 Tanggal 2 De-

sember 1967 dan UU

No. 24/1960)

Ketua Tim: Sigit Arto

(Jaksa Agung)

Penasihat: Menteri

Kehakiman Panglima

ABRI/Kastaf Angkatan

dan Kapolri Anggota

Pada tanggal 2 Desember 1967,

baru enam bulan setelah diangkat

MPRS sebagai pejabat presiden,

Soeharto membentuk Tim

Pemberantasan Korupsi (TPK)

untuk membantu pemerintah

memberantas korupsi “secepat-

cepatnya dan setertib-tertibnya”

2.

Komisi Empat

(Keppres No. 12 ta-

hun 1970 tanggal 31

Januari 1970)

Komisi Empat terdiri atas

4 orang: Wilopo, S.H.

(ketua merangkap ang-

gota) Anggota: I.J. Kasimo,

Anwar Tjokroaminoto,

Prof. Ir. Johannes, Mayjen

Sutopo Juwono (Sekre-

taris) Penasihat: M. Hatta

Ditemukan skandal besar yang

melibatkan jenderal yang dikenal

dekat dengan Soeharto, yaitu

kasus Coopa (pupuk Bimas) dan

Pertamina. Februari 1970

pimpinan ABRI memanggil Dirut

Pertamina Ibnu Sutowo untuk

memberikan pertanggung-

jawaban. Namun kasus Coopa

dan Pertamina ini tak pernah

sampai ke pengadilan.

3.

Tim Pemberantasan

Korupsi (TPK) tahun

1982

(Keppres mengenai

TPK tidak pernah

terbit)

Menpan JB Sumarlin

Pangkobkamtib Sudomo

Ketua MA Mudjono, S.H.

Menteri Kehakiman Ali

Said, Jaksa Agung Ismail

Saleh, Kapolri Jenderal

(Poln) Awaludin Djamin

MPA

Tidak ada tindak lanjut dan

catatan keberhasilan tim

4.

TGPTPK

(Pasal 27 UU No. 31

tahun 1999 dan PP

No. 19/2000)

Ketua Andi Andojo Soe-

tjipto didukung 25 orang

anggota Polri, Kejaksa-

an, dan aktivis kema-

syarakatan

Dibubarkan dengan

judicial

review

MA (03/P/HUM/2000)

tanggal 23 Maret 2001

TT

TT

T

abel 3.abel 3.

abel 3.abel 3.

abel 3.

11

11

1

Badan Pemberantasan Korupsi yang Pernah

Badan Pemberantasan Korupsi yang Pernah

Badan Pemberantasan Korupsi yang Pernah

Badan Pemberantasan Korupsi yang Pernah

Badan Pemberantasan Korupsi yang Pernah

Dibentuk di Indonesia

Dibentuk di Indonesia

Dibentuk di Indonesia

Dibentuk di Indonesia

Dibentuk di Indonesia

5. Komisi Pemeriksa

Kekayaan Penyeleng-

gara Negara (KPKPN)

(dibentuk berdasar-

Terdiri atas 27 anggota

yang dipimpin oleh Yusuf

Syakir.

Berdasarkan UU No. 30 Tahun

2002 akhirnya dilebur menjadi

bagian KPK. Upaya memper-

tahankan KPKPN melalui per-

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

8989

8989

89

Selain lembaga yang dibentuk pemerintah, di Indonesia juga terdapat

lembaga anti korupsi yang didirikan oleh masyarakat. Adapun lembaga

anti korupsi yang didirikan masyarakat, antara lain ICW (

Indonesian

Corruption Watch

) dan

Transparency International

(TI) Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintah

Indonesia sejak tahun 2004 berupaya dengan sungguh-sungguh

memberantas korupsi melalui berbagai badan yang dibentuk.

Kalian telah mempelajari pokok bahasan di atas. Tentu kalian

sudah memahaminya. Untuk menguji pemahaman kalian, kerjakan

tugas berikut.

kan UU No. 28 Tahun

1999)

mohonan

judicial review

(hak uji

material)

ditolak oleh Mah-

kamah Konstitusi. Sejumlah

pejabat pernah dilaporkan oleh

KPKPN, namun banyak kasus

yang tidak ditindaklanjuti seperti

Mantan Jaksa Agung, MA

Rachman.

6. Komisi Pemberan-

tasan Korupsi

(UU No. 30 tahun

2002)

Pada awal berdirinya

dipimpin oleh Taufi

qurahman Ruki, Sirajudin

Rasul, Amien Sunaryadi,

Erry Riyana Harjapa-

mengkas, dan Tumpak H.

Hingga akhir tahun 2004,

sudah 2 perkara yang telah

dilimpahkan ke Pengadilan.

10 perkara masih dalam

proses penyidikan.

7.

Tim Pemburu Koruptor

D i k e t u a i o l e h w a k i l

Jaksa Agung, Basrief

Arief.

Diberitakan sudah menurun-

kan tim pemburu ke lima ne-

gara, yaitu Singapura, Amerika

Serikat, Hongkong, Cina, dan

Australia.

8.

Tim Koordinasi Pem-

berantasan Tindak

Pidana Korupsi (Tim-

tas Tipikor)

Keppres No. 11 tahun

2005

Diketuai oleh Jampidsus,

Hendarman Supanji dan

beranggotakan 45

orang.

Bertugas menyelesaikan

kasus korupsi yang terjadi di

16 badan usaha milik negara

(BUMN), 4 departemen, 3

perusahaan swasta, dan 12

koruptor yang melarikan diri.

Sumber: pemantau peradilan.com

Carilah dari berbagai sumber mengenai tugas dan wewenang Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dan kasus-kasus korupsi

yang telah ditanganinya!

Uji Kompetensi

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

9090

9090

90

Penutup

Kata Kunci

anti korupsi

Peraturan Pemerintah

berita daerah

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

bupati

Presiden

DPD

RUU

Rangkuman

1. Peraturan perundangan-undangan adalah peraturan tertulis

yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang

dan mengikat secara umum.

2. Lembaga negara atau jabatan yang berwenang dalam

membentuk peraturan perundangan memerlukan sumber

hukum, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945

sebagai hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus

berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-

undangan yang baik.

3. Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses

pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya

dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,

perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan

penyebarluasan.

4. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan nasional

berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut.

a. UUD 1945

b. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU

c.

Peraturan Pemerintah

d. Peraturan Presiden

e. Peraturan Daerah

5.

Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-

prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi,

akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas

bangsa Indonesia.

Selamat, Anda telah mempelajari bab ini dengan baik. Untuk

mencapai ketuntasan belajar kalian, simaklah rangkuman dan kata

kunci berikut. Setelah itu kerjakan soal pada pelatihan.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

9191

9191

91

1.

Penyusunan peraturan perundang-undangan harus

bersumber pada sumber hukum. Sumber hukum nasional

adalah ....

a. hukum adat

b. Pembukaan UUD 1945

c. Pancasila

d. Proklamasi Kemerdekaan RI

2.

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur

dalam ....

a. UU No. 10 Tahun 2004

b. Tap MPR No. III/MPR/2000

c. Tap MPR No. I/MPR/2002

d. Penjelasan UUD 1945

3.

Undang-undang dibuat oleh ....

a. DPR

c. MPR

b. Presiden

d. DPR bersama Presiden

4.

Dalam membentuk UU, Presiden berhak mengajukan

Rancangan Undang-Undang kepada ....

a. DPR

c. MA

b. MPR

d. BPK

5.

Peraturan pemerintah ditetapkan oleh ....

a. MPR

b. DPR

c. DPR bersama Presiden

d. Presiden

6.

Hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang

disebut ....

a. hak inisiatif

c. hak budget

b. hak prerogatif

d. hak amandemen

A.A.

A.A.

A.

Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di

Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di

Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di

Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di

Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di

depan jawaban yang paling tepat!

depan jawaban yang paling tepat!

depan jawaban yang paling tepat!

depan jawaban yang paling tepat!

depan jawaban yang paling tepat!

Pelatihan

DPR

UU

gubernur

UUD 1945

korupsi

Wakil Presiden

KPK

Walikota

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

9292

9292

92

7.

Peraturan daerah kabupaten atau kota dibuat oleh ....

a. DPRD bersama Gubernur

b. DPRD bersama Bupati/Walikota

c. Presiden dan DPR

d. DPR

8.

Peraturan pemerintah daerah isinya tidak boleh ber-

tentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Jika ber-

tentangan, peraturan pemerintah yang bersangkutan ....

a. tetap berlaku karena merupakan hak otonomi daerah

b. tidak berlaku

c. tidak berlaku dan pemerintah daerah tidak diizinkan

membuat peraturan lagi

d. berlaku dengan pengawasan pemerintah pusat

9.

Berikut ini yang

bukan

merupakan tahap dalam proses

pembentukan UU adalah ....

a. penyiapan rancangan UU

b. sosialisasi langsung kepada masyarakat

c. proses pengajuan rancangan UU kepada DPR

d. pengesahan dan pengundangan

10. Lembaga yang berwenang membuat undang-undang

adalah ....

a. eksekutif

c. legislatif

b. yudikatif

d. inisiatif

11. Kelengkapan yang ada di DPR adalah ....

a. Panitia Ad Hoc

c. Badan Musyawarah

b. Pimpinan DPR

d. TNI dan Polri

12. Peraturan perundangan yang disusun berdasarkan keada-

an darurat atau mendesak yang memerlukan pengaturan

cepat, yaitu ....

a. UU

c. Peraturan Pemerintah

b. Keputusan Presiden

d. Perpu

13. Keputusan Presiden ditandatangani dan ditetapkan oleh ....

a. MPR

b. DPR

c. Presiden

d. Menteri Sekretaris Negara

14. Perpu yang telah ditetapkan presiden kemudian

diundangkan oleh ....

a. Presiden

b. Menteri Sekretaris Negara

c. MPR

d. DPR

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

9393

9393

93

15. Lembaga yang melaksanakan perundang-undangan

disebut ....

a. eksekutif

c. yudikatif

b. legislatif

d. inisiatif

16. Berikut ini yang termasuk peraturan daerah antara lain ....

a. Keputusan Bupati

c. Keputusan Menteri

b. Instruksi Menteri

d. Keputusan Presiden

17. Rancangan peraturan daerah yang sudah disetujui DPRD

ditandatangani oleh ....

a. Presiden

c. Menteri Dalam Negeri

b. DPR

d. Kepala Daerah

18. Perpu yang sudah ditetapkan kemudian diundangkan dan

dimasukkan dalam ....

a. lembaran negara

c. Tap MPR

b. media massa

d. Peraturan Daerah

19. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan ....

a. UU Nomor 7 Tahun 2006

b. UU Nomor 20 Tahun 2001

c. UU Nomor 31 Tahun 1999

d. UU Nomor 30 Tahun 2002

20. LSM yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan

melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang

terjadi di Indonesia adalah ....

a. walhi

c. ICW

b. kontras

d. KPU

B.B.

B.B.

B.

Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

1.

Peraturan negara yang tertinggi di Indonesia dan sebagai

hukum dasar tertulis adalah ....

2.

UUD 1945 memuat dasar dan garis besar hukum dalam

penyelenggaraan negara sehingga bersifat ....

3.

Undang-Undang dibuat oleh DPR bersama presiden untuk

melaksanakan ... dan

....

4.

...dibuat oleh pemerintah dalam hal ikhwal kegentingan

yang memaksa.

5.

Peraturan daerah provinsi dibuat oleh ... dan ....

6.

Peraturan pemerintah daerah isinya tidak boleh ber-

tentangan dengan peraturan ....

7.

Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan atas

inisiatif DPR atau atas inisiatif ....

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

9494

9494

94

8.

Rancangan UU yang sudah mendapat persetujuan DPR dan

pemerintah kemudian disahkan oleh presiden menjadi ....

9.

Perundang-undangan nasional berlaku secara nasional dan

harus dipatuhi oleh ....

10. Hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang oleh

DPR disebut ....

C.C.

C.C.

C.

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

singkat dan tepat!

singkat dan tepat!

singkat dan tepat!

singkat dan tepat!

singkat dan tepat!

1.

Jelaskan bahwa undang-undang seharusnya mengako-

modasikan keinginan rakyat!

2.

Siapa saja yang dapat memberikan partisipasi dan

pembentukan peraturan perundangan?

3.

Proses pembahasan RUU di DPR terdapat empat tingkat

pembicaran. Sebutkan agenda yang dibicarakan dalam

pembicaraan tingkat keempat Rapat Paripurna!

4.

Sebutkan Undang-Undang yang berkaitan dengan

pemberantasan korupsi di Indonesia!

5.

Bagaimanakah pendapat kalian tentang perjalanan

pemberantasan korupsi di Indonesia hingga saat ini?

Selamat belajar!

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

9595

9595

95

A.

A.

A.

A.

A.

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

tepat!tepat!

tepat!tepat!

tepat!

1 .

Jelaskan fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia!

2.

Mengapa suatu negara dan bangsa memerlukan ideologi?

3.

Sebutkan hal-hal yang mendorong tumbuhnya Pancasila

menjadi sifat bangsa Indonesia!

4.

Jelaskan pembagian nilai menurut Prof. Drs. Notonagoro, S.H.!

5.

Sebutkan beberapa contoh sikap dan perilaku yang men-

cerminkan nilai luhur menghormati hak orang lain di ling-

kungan sekolah!

6.

Jelaskan fungsi konstitusi bagi suatu negara!

7.

Sebutkan bentuk penyimpangan terhadap konstitusi yang

pernah terjadi di Indonesia!

8.

Mengapa MPR tidak melakukan perubahan (amandemen)

terhadap Pembukaan UUD 1945?

9.

Sebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi MPR dalam

melakukan amandemen terhadap UUD 1945!

10. Jelaskan sistematika UUD 1945 setelah mengalami

amandemen!

11. Apakah yang dimaksud perundang-undangan nasional?

12. Jelaskan asas pembentukan peraturan perundang-undangan!

13. Sebutkan jenis dan hierarki peraturan perundangan RI

menurut UU No. 10 Tahun 2004!

14. Jelaskan arti pentingnya perundang-undangan nasional bagi

warga negara!

15. Sebutkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia!

B.B.

B.B.

B.

Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!

Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!

Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!

Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!

Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!

Memberantas K

Memberantas K

Memberantas K

Memberantas K

Memberantas K

orupsi Torupsi T

orupsi Torupsi T

orupsi T

ak Bisa dengan K

ak Bisa dengan K

ak Bisa dengan K

ak Bisa dengan K

ak Bisa dengan K

asihanasihan

asihanasihan

asihan

Catatan Pendek Tentang Indeks Persepsi Korupsi 2004

1. Di tengah semangat memberantas korupsi yang didengung-

kan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kita dihadap-

kan pada realitas pahit bahwa Indonesia masih terpuruk di

barisan paling bawah negara-negara paling korup di

dunia. Dari 146 negara yang disurvei oleh Transparency

International, Indonesia berada dalam posisi ke 137.

Indonesia hanya sedikit lebih baik dari Tajikistan, Turkmenistan,

Ulangan Semester I

Ulangan Semester I

Ulangan Semester I

Ulangan Semester I

Ulangan Semester I

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

9696

9696

96

Azerbaijan, Paraguay, Chad, Myanmar, Nigeria, Bangladesh,

dan Haiti. Hasil ini menunjukkan bahwa untuk kawasan

Asean, Indonesia adalah negara paling korup bersama

Myanmar jika dibandingkan dengan Thailand, Malaysia,

Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Filipina.

2. Indeks Persepsi Korupsi 2004 ini menunjukkan bahwa dalam

lima tahun terakhir ini hampir tak ada perubahan yang berarti

dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Sejak Indonesia

masuk dalam Indeks Persepsi Korupsi, posisi Indonesia selalu

di barisan bawah dengan nilai (

score

) sekitar 2. Dalam rentang

angka 0-10 ini, nilai 2 adalah nilai yang memalukan.

Bandingkan dengan Singapura yang nilainya 9.3 (5), Malay-

sia dengan nilai 5.0 (39), Thailand dengan nilai 3.6 (66),

Hongkong dengan nilai 8.0 (16) dan Korea Selatan dengan

nilai 4.5 (47). Tidak berlebihan jika kita menyimpulkan bahwa

pemerintahan Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati

telah gagal dalam memberantas korupsi. Jumlah koruptor

yang diseret ke pengadilan sangatlah minimal jika

dibandingkan dengan betapa banyaknya koruptor yang

berkeliaran. Ironisnya, banyak koruptor yang bukan saja

diampuni melalui pemberian

Release

&

Discharge

(R & D)

dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pemberantasan korupsi yang mereka lakukan adalah

pemberantasan korupsi “

omdo

” (

omong doang

).

3. Korupsi banyak dilakukan oleh pegawai negeri. Akan tetapi,

yang perlu dicatat juga adalah korupsi dalam artian “

brib-

ery

” juga banyak dilakukan oleh pengusaha dan profesional

(akuntan dan pengacara). Satu operasi pemberantasan

korupsi yang merupakan “

shock therapy

” perlu dilakukan.

Kita sudah memiliki perangkat perundang-undangan tentang

pemberantasan korupsi yang lumayan komprehensif dengan

ancaman hukuman yang berat. Tetapi pemerintah tak

terlalu suka mendayagunakan peraturan perundang

pemberantasan korupsi tersebut.

Sumber: Transparency International Indonesia 20 Oktober 2004.

Berdasarkan informasi di atas, jawablah pertanyaan berikut!

1. Bagaimanakah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

serta?

2. Mengapa korupsi sulit diberantas di Indonesia?

3. Bagaimanakah perasaan kalian melihat data yang

menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara yang paling

korup di dunia?