Halaman
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
5959
5959
59
Perundang-
Undangan
Nasional
BabBab
BabBab
Bab
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara Indone-
sia adalah negara hukum. Artinya, segala sesuatu harus didasarkan
dan tunduk pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, untuk
menciptakan kehidupan kenegaraan yang baik dan menciptakan tertib
hukum bagi lembaga negara ataupun warga negara, diperlukan suatu
peraturan perundang-undangan nasional.
33
33
3
Sumber: www.dpr.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
6060
6060
60
Selamat berjumpa para siswa!
Pada bab 2 telah dijelaskan bahwa konstitusi yang berlaku di Indo-
nesia adalah UUD 1945. Hal itu berarti UUD 1945 sebagai hukum dasar
dalam membuat peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Bagaimanakah hierarki (urutan tingkatan) peraturan perundangan di
Indonesia? Untuk lebih jelasnya simaklah bab ini.
Dalam bab ini kalian diharapkan dapat memahami dan menaati
perundang-undangan nasional. Selain itu, kalian diharapkan dapat
menunjukkan kasus-kasus korupsi dan cara pemberantasannya di Indonesia.
Untuk mempermudah mempelajari bab ini, simaklah peta konsep berikut.
Berdasarkan peta konsep tersebut, materi pada bab ini disajikan
dalam enam subbab.
Subbab A
: Hakikat Peraturan Perundang-Undangan
Subbab B
: Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Subbab C
: Sikap Kritis terhadap Perundang-Undangan
Subbab D
: Sikap Patuh terhadap Perundang-Undangan
Subbab E
: Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Subbab F
: Hukum dan Lembaga Anti Korupsi di Indonesia
Pelajarilah bab ini dengan tekun dan teliti agar kalian memahami
dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selamat
belajar, semoga kalian dapat mempelajari seluruh materi dalam bab ini.
Pendahuluan
Peta Konsep
Peta Konsep
Peta Konsep
Peta Konsep
Peta Konsep
Perundang-Undangan Nasional
Hakikat Peraturan
Perundang-Undangan
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
Sikap Kritis terhadap
Perundang-Undangan
Sikap Patuh terhadap
Perundang-Undangan
Pemberantasan
Korupsi di Indonesia
Hukum dan Lembaga
Anti Korupsi di Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
6161
6161
61
A.A.
A.A.
A.
Hakikat Peraturan Perundang-Undangan
Hakikat Peraturan Perundang-Undangan
Hakikat Peraturan Perundang-Undangan
Hakikat Peraturan Perundang-Undangan
Hakikat Peraturan Perundang-Undangan
Salah satu tuntutan masyarakat di era reformasi adalah reformasi
hukum di bawah sistem konstitusi yang berfungsi sebagai acuan
dasar yang efektif bagi penyelenggaraan negara.
Dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang efektif, susunan
hierarkis peraturan perundang-undangan perlu ditata lagi sesuai
dengan perkembangan zaman.
1.1.
1.1.
1.
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundangan-undangan adalah peraturan tertulis
yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
dan mengikat secara umum.
Lembaga negara atau jabatan yang berwenang dalam
membentuk peraturan perundangan memerlukan sumber
hukum, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945
sebagai hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
2.2.
2.2.
2.
Asas Peraturan Perundang-Undangan
Asas Peraturan Perundang-Undangan
Asas Peraturan Perundang-Undangan
Asas Peraturan Perundang-Undangan
Asas Peraturan Perundang-Undangan
Asas peraturan perundang-undangan dapat dikelompokkan
menjadi dua macam, yaitu asas pembentukan peraturan
perundang-undangan dan asas materi muatan peraturan per-
undang-undangan.
a.a.
a.a.
a.
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan
harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik. Adapun asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik adalah sebagai
berikut.
1) Asas Kejelasan Tujuan
Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan
harus mempunyai tujuan yang jelas yang akan dicapai.
2) Asas Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
Setiap jenis peraturan perundang-undangan harus
dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan
perundang-undangan yang berwenang. Peraturan
perundang-undangan dapat dibatalkan atau batal demi
hukum apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak
berwenang.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
6262
6262
62
3) Asas Kesesuaian antara Jenis dan Materi Muatan
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus
benar-benar memerhatikan materi muatan yang tepat
dengan jenis peraturan perundang-undangannya.
4) Asas dapat Dilaksanakan
Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan
harus memperhitungkan efektivitas peraturan per-
undang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik
secara filosofis (falsafah), yuridis (hukum), maupun
sosiologis.
5) Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena
memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
6) Asas Kejelasan Rumus
Setiap peraturan perundang-undangan harus me-
menuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan sistematika dan pilihan kata atau
terminologi serta bahasa hukumnya jelas dan mudah
dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
7) Asas Keterbukaan
Dalam proses peraturan perundang-undangan mulai
dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pem-
bahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan
demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan
masukan dalam proses pembuatan peraturan per-
undang-undangan.
b.b.
b.b.
b.
Asas Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
Asas Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
Asas Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
Asas Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
Asas Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
Asas materi muatan perundang-undangan, antara lain
sebagai berikut.
1) Asas Pengayoman
Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus berfungsi memberikan perlindungan dalam
rangka menciptakan ketenteraman masyarakat.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
6363
6363
63
2) Asas Kemanusiaan
Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan
hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat
sertiap warga negara dan penduduk Indonesia secara
proporsional.
3) Asas Kebangsaan
Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia
yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4) Asas Kekeluargaan
Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai
mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
5) Asas Kenusantaraan
Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
senantiasa memerhatikan kepentingan seluruh wilayah
Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-
undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari
sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
6) Asas Kebhinnekaan
Materi muatan peraturan perundang-undangan harus
memerhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan
golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khusus-
nya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam
kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7) Asas Keadilan
Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi
setiap warga negara tanpa kecuali.
8) Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Peme-
rintahan
Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan
berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku,
ras, golongan, gender, atau status sosial.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
6464
6464
64
9) Asas Ketertiban
Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat
melalui jaminan kepastian hukum.
10) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan
Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan antara kepentingan individu, kepentingan
masyarakat, dan kepentingan bangsa dan negara.
3.3.
3.3.
3.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan nasional
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah
sebagai berikut.
a.a.
a.a.
a.
UUD 1945
UUD 1945
UUD 1945
UUD 1945
UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam membuat
peraturan perundang-undangan.
b.b.
b.b.
b.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Undang-Undang
Undang-Undang
Undang-Undang
Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama
Presiden.
Adapun peraturan pemerintah pengganti undang-
undang adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang
memaksa. Materi muatan yang harus diatur dengan undang-
undang berisi mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945
yang meliputi
1) hak-hak asasi manusia;
2) hak dan kewajiban warga negara;
3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta
pembagian kekuasaan negara;
4) wilayah negara dan pembagian daerah;
5) kewarganegaraan dan kependudukan;
6) keuangan negara.
Materi muatan peraturan pemerintah pengganti undang-
undang sama dengan materi muatan undang-undang.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
6565
6565
65
c.c.
c.c.
c.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya.
Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Maksud dari sebagaimana mestinya adalah materi
muatan yang diatur dalam peraturan pemerintah tidak boleh
menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang
yang bersangkutan.
d.d.
d.d.
d.
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden
Peraturan presiden adalah peraturan perundang-
undangan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggara-
kan pemerintah negara. Materi muatan peraturan presiden
berisi materi yang diperintah oleh undang-undang atau materi
untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
e.e.
e.e.
e.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah
Peraturan daerah adalah peraturan perundang-
undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah.
1) Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD provinsi
dengan gubernur.
2) Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD
kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
3) Peraturan desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh
badan perwakilan desa (BPD) atau nama lainnya
bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Materi muatan peraturan
daerah adalah seluruh materi
muatan dalam penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pem-
bantuan, dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran
lebih lanjut peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi. Adapun
materi muatan peraturan desa/
yang setingkat serta penjabaran
lebih lanjut peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.
Gambar 3.1
Peraturan daerah dibentuk oleh DPRD
dengan kepala daerah.
Sumber: www.pekalongankab.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
6666
6666
66
Kalian telah mempelajari jenis dan hierarki peraturan
nasional. Agar lebih mudah memahaminya, lihat skema hierarki
peraturan perundang-undangan berikut.
Pengertian hierarki dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun
2004 adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-
undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
4.4.
4.4.
4.
Manfaat Peraturan Perundang-Undangan bagi Warga Negara
Manfaat Peraturan Perundang-Undangan bagi Warga Negara
Manfaat Peraturan Perundang-Undangan bagi Warga Negara
Manfaat Peraturan Perundang-Undangan bagi Warga Negara
Manfaat Peraturan Perundang-Undangan bagi Warga Negara
Manfaat perundang-undangan nasional bagi warga negara,
antara lain sebagai berikut.
a.a.
a.a.
a.
Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan
kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang
tidak memiliki kepastian hukum tentu akan kacau balau.
Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang.
Perang merupakan salah satu kondisi yang kepastian
hukumnya jatuh pada tingkat yang paling rendah. Pada saat itu
tidak ada kepastian hukum, semua orang akan bertindak sesuka
hatinya. Hukum rimba akan berlaku. Siapa yang kuat akan
menguasai yang lemah. Siapa yang kaya akan menindas yang
miskin. Dengan hadirnya hukum, tidak akan terjadi kesewenang-
wenangan. Semua diatur sehingga warga dapat hidup tenang.
UUD 1945
UU/PP Pengganti UU
PP
Perpres
Perda
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
6767
6767
67
b.b.
b.b.
b.
Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
Perundang-undangan berfungsi juga melindungi dan
mengayomi hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut
memang telah ada sebelum adanya peraturan dibuat,
misalnya hak untuk hidup. Hak hidup merupakan hak asasi
dari Tuhan yang sudah ada sebelum ada perundang-
undangan yang dibuat manusia. Undang-undang ada untuk
menjamin hak itu terus terjaga. Orang tidak lagi boleh
membunuh orang dengan sesuka hati. Apabila ia melanggar
hak itu, ia akan berhadapan dengan hukum.
c.c.
c.c.
c.
Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Perundang-undangan hadir untuk memberikan rasa
keadilan bagi warga negara. Sulit bagi warga negara untuk
menyadari adanya rasa keadilan jika tidak ada undang-
undang. Pertama karena merasa tidak memiliki bukti tertulis
akan adanya keadilan. Harus diakui bahwa undang-undang
merupakan sebuah jaminan tertulis adanya rasa keadilan
itu. Kedua, tanpa adanya undang-undang apabila ada
pelanggaran akan sulit diusut.
d.d.
d.d.
d.
Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman
Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman
Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman
Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman
Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman
Pada akhirnya, perundang-undangan menjadi hal yang
sangat penting bagi warga negara karena undang-undang
bisa menciptakan ketertiban dan ketenteraman. Undang-
undang mampu meredam kekacauan yang terjadi. Jika
segala yang tidak baik dapat terkendali, ketertiban dan
ketenteraman akan datang dengan sendirinya.
Kalian telah mempelajari pokok bahasan di atas. Tentu kalian
sudah memahaminya. Untuk menguji pemahaman kalian, kerjakan
tugas berikut.
Kalian telah mempelajari hakikat peraturan perundang-undangan.
Setelah memahami pembahasan tersebut, kalian dapat mempelajari
pembentukan peraturan perundang-undangan.
1.
Diskusikanlah tentang tata urutan perundangan di Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004!
2.
Sebutkanlah manfaat peraturan perundang-undangan bagi
warga negara!
Uji Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
6868
6868
68
B.B.
B.B.
B.
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses
pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya
dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan,
pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu pembentukan undang-undang dan
pembentukan peraturan daerah.
1.1.
1.1.
1.
Pembentukan Undang-Undang
Pembentukan Undang-Undang
Pembentukan Undang-Undang
Pembentukan Undang-Undang
Pembentukan Undang-Undang
Pembentukan undang-undang dilakukan melalui tahapan
sebagai berikut.
a.a.
a.a.
a.
Perencanaan Penyusunan Undang-Undang
Perencanaan Penyusunan Undang-Undang
Perencanaan Penyusunan Undang-Undang
Perencanaan Penyusunan Undang-Undang
Perencanaan Penyusunan Undang-Undang
Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan
dalam suatu program Legislasi Nasional. Program Legislasi
Nasional adalah instrumen perencanaan program
pembentukan undang-undang yang disusun secara
berencana, terpadu, dan sistematis.
Penyusunan Legislasi Nasional dapat dibedakan menjadi
tiga macam.
1) Penyusunan Program Legislasi Nasional antara Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang dikoordinasi-
kan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus
menangani bidang legislasi.
2) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan
Dewan Perwakilan Rakyat yang dikoordinasikan oleh
alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang
khusus menangani bidang legislasi.
3) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan
Pemerintah yang dikoordinasikan oleh menteri yang
tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang peraturan
perundang-undangan.
b.b.
b.b.
b.
Persiapan Pembentukan Undang-Undang
Persiapan Pembentukan Undang-Undang
Persiapan Pembentukan Undang-Undang
Persiapan Pembentukan Undang-Undang
Persiapan Pembentukan Undang-Undang
Rancangan undang-undangan dapat berasal dari DPR,
Presiden, dan DPD. Rancangan undang-undang, baik yang
berasal dari DPR, Presiden, maupun DPD disusun
berdasarkan Program Legislasi Nasional. Namun, DPR atau
Presiden dapat mengajukan rancangan di luar Program
Legislasi Nasional dalam keadaan tertentu.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
6969
6969
69
1) Rancangan Undang-Undang dari Presiden
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden
disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga
pemerintah nondepartemen sesuai dengan lingkup
tugas dan tanggung jawabnya.
Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh
Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat
Presiden itu ditegaskan, antara lain tentang menteri
yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan
pembahasan rancangan undang-undang di Dewan
Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat mulai mem-
bahas rancangan undang-undang dari Presiden dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
surat Presiden diterima. Untuk keperluan pembahasan
rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat,
menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memper-
banyak naskah rancangan undang-undang tersebut
dalam jumlah yang diperlukan.
Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal
dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
2) Rancangan Undang-Undang dari DPR
Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR
diusulkan oleh DPR. Rancangan undang-undang yang
telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
disampaikan dengan surat pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat kepada Presiden.
Selanjutnya, Presiden menugasi menteri yang mewakili
untuk membahas rancangan undang-undang bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat diterima. Menteri yang
mewakili dalam pembahasan rancangan undang-undang
dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang peraturan perundang-undangan.
Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal
dari DPR dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
7070
7070
70
3) Rancangan Undang-undang dari DPD
Rancangan undang-undangan dari DPD dapat diajukan
oleh DPD kepada DPR.
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD
adalah rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c.c.
c.c.
c.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pembahasan rancangan undang-undang di DPR
dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang
ditugasi. Adapun pembahasan yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnnya serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan
mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah. Keikutsertaan
Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan
undang-undang hanya pada rapat komisi/panitia/alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang
adalah sebagai berikut.
1) Proses Pembahasan RUU dari Presiden di DPR RI
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah
akademis yang berasal dari Presiden disampaikan
secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat
Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang
mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU
tersebut.
Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima
oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR
memberitahukan kepada anggota masuknya RUU
tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh
anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD
disampaikan kepada pimpinan DPD.
Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi
pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat
pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang
mewakili Presiden.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
7171
7171
71
2) Proses Pembahasan RUU dari DPR di DPR RI
Usul inisiatif RUU dapat berasal dari sekurang-
kurangnya 13 orang anggota DPR atau Komisi,
Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi. Usulan itu
disampaikan kepada Pimpinan DPR disertai nama dan
tanda tangan pengusul serta fraksinya.
Dalam Rapat Paripurna, Ketua Rapat memberitahukan
dan membagikan usul inisiatif RUU kepada para anggota
DPR. Rapat Paripurna memutuskan untuk menerima
atau menolak usul RUU tersebut menjadi usul RUU dari
DPR setelah diberikan kesempatan kepada fraksi untuk
memberikan pendapatnya.
Pimpinan DPR menyampaikan RUU yang telah disetujui
dalam Rapat Paripurna kepada Presiden dengan
permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan
mewakili Presiden dalam pembahasan RUU dan kepada
Pimpinan DPD jika RUU yang diajukan terkait dengan
DPD. Kemudian RUU itu dibahas dalam dua tingkat
pembicaraan di DPR bersama dengan menteri yang
mewakili Presiden.
3) Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah
akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara
tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR. Dalam
Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh
DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota
masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya
kepada seluruh anggota. Selanjutnya, Pimpinan DPR
menyampaikan surat pemberitahuan RUU yang berasal
dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna.
Badan Musyawarah (Bamus) sebagai badan miniatur DPR
selanjutnya menunjuk Komisi atau Badan Legislasi (Baleg)
untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan
pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja,
Komisi atau Badan Legislasi mengundangkan anggota
alat kelengkapan DPD sebanyak-banyaknya 1/3
(sepertiga) dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR,
untuk membahas RUU. Hasil pembahasannya dilaporkan
dalam Rapat Paripurna.
RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh
Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar
Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
7272
7272
72
Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut
bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut
membahas RUU tersebut.
d.d.
d.d.
d.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang
Pengesahan Rancangan Undang-Undang
Pengesahan Rancangan Undang-Undang
Pengesahan Rancangan Undang-Undang
Pengesahan Rancangan Undang-Undang
Rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk
disahkan menjadi Undang-Undang. Penyampaian rancangan
undang-undang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Rancangan undang-undang disahkan oleh Presiden
dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-
undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden. Apabila rancangan undang-undang
tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak disetujui bersama,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-
Undang dan wajib diundangkan.
e.e.
e.e.
e.
TT
TT
T
eknik Peknik P
eknik Peknik P
eknik P
enen
enen
en
yusunan U
yusunan U
yusunan U
yusunan U
yusunan U
ndang-Undang-U
ndang-Undang-U
ndang-U
ndangndang
ndangndang
ndang
Penyusunan undang-undang dilakukan sesuai dengan
penyusunan peraturan perundang-undangan.
f.f.
f.f.
f.
Pengundangan Undang-Undang
Pengundangan Undang-Undang
Pengundangan Undang-Undang
Pengundangan Undang-Undang
Pengundangan Undang-Undang
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-
undangan harus diundangkan dengan menempatkannya
dalam:
1) Lembaran Negara Republik Indonesia
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
b) Peraturan Pemerintah;
c)
Peraturan Presiden mengenai pengesahan perjanjian
antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau
badan internasional dan pernyataan keadaan bahaya;
d) Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
7373
7373
73
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
memuat penjelasan peraturan perundang-undangan
yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indone-
sia. Pengundangan peraturan perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilak-
sanakan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawab-
nya di bidang peraturan perundang-undangan.
2) Berita Negara Republik Indonesia
Peraturan perundang-undangan lain yang menurut
Peraturan perundang-undangan yang berlaku harus
diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat
penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam
Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh
menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
peraturan perundang-undangan.
g.g.
g.g.
g.
Penyebarluasan Undang-Undang
Penyebarluasan Undang-Undang
Penyebarluasan Undang-Undang
Penyebarluasan Undang-Undang
Penyebarluasan Undang-Undang
Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan per-
undang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik
Indonesia.
2.2.
2.2.
2.
Pembentukan Peraturan Daerah
Pembentukan Peraturan Daerah
Pembentukan Peraturan Daerah
Pembentukan Peraturan Daerah
Pembentukan Peraturan Daerah
Pembentukan peraturan daerah dilakukan melalui tahapan
berikut.
a.a.
a.a.
a.
Perencanaan Penyusunan Undang-Undang
Perencanaan Penyusunan Undang-Undang
Perencanaan Penyusunan Undang-Undang
Perencanaan Penyusunan Undang-Undang
Perencanaan Penyusunan Undang-Undang
Perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan
dalam suatu Program Legislasi Daerah. Program Legislasi
Daerah adalah instrumen perencanaan program pem-
bentukan peraturan daerah yang disusun secara berencana,
terpadu, dan sistematis.
b.b.
b.b.
b.
Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah
Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah
Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah
Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah
Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau gubernur, atau bupati/
walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, atau kota.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
7474
7474
74
1) Rancangan Undang-undang dari DPRD
Rancangan peraturan daerah dapat disampaikan oleh
anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat keleng-
kapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang khusus
menangani bidang legislasi. Tata cara mempersiapkan
rancangan peraturan daerah diatur dalam Peraturan
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan oleh
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada
gubernur atau bupati/walikota.
Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang
berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksana-
kan oleh sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2) Rancangan Undang-undang dari Gubernur atau Bupati/
Walikota
Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh
gubernur atau bupati/walikota disampaikan dengan
surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah oleh gubernur atau
bupati/walikota.
Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang
berasal dari gubernur atau bupati/walikota dilaksana-
kan oleh sekretaris daerah.
Apabila dalam suatu masa sidang, gubernur atau bupati/
walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah me-
nyampaikan rancangan peraturan daerah, mengenai
materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan
peraturan daerah yang disampaikan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun rancangan peraturan
daerah yang disampaikan oleh gubernur atau bupati/
walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
c.c.
c.c.
c.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Pembahasan rancangan peraturan daerah di Dewan
Perwakilan Rakyat daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bersama gubernur atau bupati/walikota.
Pembahasan dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
Tingkat-tingkat pembicaraan yang dimaksud dilakukan dalam
rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang khusus menangani bidang legislasi dan
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
7575
7575
75
rapat paripurna. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembahasan rancangan peraturan daerah diatur dengan
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali
sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
d.d.
d.d.
d.
Penetapan Peraturan Daerah
Penetapan Peraturan Daerah
Penetapan Peraturan Daerah
Penetapan Peraturan Daerah
Penetapan Peraturan Daerah
Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui
bersama oleh dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
gubernur atau bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat daerah kepada gubernur atau
bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah. Penyampaian rancangan peraturan daerah
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Rancangan peraturan daerah ditetapkan oleh gubernur
atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama,
rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi
Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
e.e.
e.e.
e.
TT
TT
T
eknik Peknik P
eknik Peknik P
eknik P
enen
enen
en
yusunan P
yusunan P
yusunan P
yusunan P
yusunan P
eraturan Daerah
eraturan Daerah
eraturan Daerah
eraturan Daerah
eraturan Daerah
Penyusunan peraturan daerah dilakukan sesuai dengan
penyusunan peraturan perundang-undangan.
f.f.
f.f.
f.
Pengundangan Peraturan Daerah
Pengundangan Peraturan Daerah
Pengundangan Peraturan Daerah
Pengundangan Peraturan Daerah
Pengundangan Peraturan Daerah
Peraturan daerah harus diundangkan agar setiap or-
ang mengetahuinya. Untuk itu, peraturan daerah
diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran
Daerah atau Berita Daerah.
1) Peraturan perundang-undangan yang diundangkan
dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah.
2) Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, atau
peraturan lain di bawahnya dimuat dalam Berita Daerah.
Pengundangan peraturan daerah dalam Lembaran Daerah
dan Berita Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
g.g.
g.g.
g.
Penyebarluasan Peraturan Daerah
Penyebarluasan Peraturan Daerah
Penyebarluasan Peraturan Daerah
Penyebarluasan Peraturan Daerah
Penyebarluasan Peraturan Daerah
Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan peraturan
daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah
dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam
Berita Daerah.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
7676
7676
76
3.3.
3.3.
3.
PihakPihak
PihakPihak
Pihak
-pihak y-pihak y
-pihak y-pihak y
-pihak y
ang Tang T
ang Tang T
ang T
erlibat dalam Pr
erlibat dalam Pr
erlibat dalam Pr
erlibat dalam Pr
erlibat dalam Pr
oses Poses P
oses Poses P
oses P
enen
enen
en
yusunan Pyusunan P
yusunan Pyusunan P
yusunan P
erer
erer
er
--
--
-
undang-Undangan
undang-Undangan
undang-Undangan
undang-Undangan
undang-Undangan
Berdasarkan ketentuan UUD 1945, pihak-pihak yang terlibat
dalam proses penyusunan perundang-undangan nasional adalah
sebagai berikut.
a.a.
a.a.
a.
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga
legislatif yang ada di Indonesia. Artinya, hanya lembaga inilah
yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undang.
Keanggotaan dewan ini berasal dari hasil pemilihan umum
yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Kelengkapan yang ada di DPR adalah sebagai berikut.
1) Pimpinan DPR, terdiri
atas ketua dan wakil-
wakil ketua.
2)
Fraksi-fraksi DPR, antara
lain Fraksi PDIP, Fraksi
Golkar, Fraksi PPP, Fraksi
PKB, dan Fraksi Refor-
masi. Fraksi-fraksi ini
dibuat berdasarkan
partai atau kesepaka-
tan antara golongan-
golongan yang ada di
dalam DPR.
3) Komisi-komisi DPR, antara lain Komisi I, II, III, IV, V dan
VI.
4) Anggota DPR.
b.b.
b.b.
b.
PresidenPresiden
Presiden
Presiden
Presiden
Presiden disebut sebagai lembaga eksekutif, yaitu
lembaga yang melaksanakan perundang-undangan.
Meskipun demikian presiden juga memiliki hak mengajukan
rancangan undang-undang.
Presiden juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan.
Dalam menjalankan kewajibannya, presiden dibantu oleh
satu orang wakil presiden. Wakil presiden bekerja mem-
bantu meringank
an tugas presiden. Tak jarang sering terjadi
pembagian tugas kerja antara keduanya. Peran wakil
presiden yang cukup penting, jika presiden ke luar negeri.
Gambar 3.2
DPR memiliki wewenang untuk membuat
undang-undang.
Sumber: www.dpr.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
7777
7777
77
Dalam menjalankan tugas
sehari-hari, presiden dibantu oleh
menteri-menteri. Para menteri
diangkat dan diberhentikan oleh
presiden.
Presiden juga memiliki hak
untuk mengajukan sebuah ran-
cangan undang-undang. Bersama-
sama dengan menteri, Presiden
dapat membuat rancangan undang-
undang untuk kemudian diajukan
ke DPR.
Meskipun demikian, pemerintah tidak dapat sewenang-
wenang mengusulkan peraturan. Untuk mewujudkan
peraturan, pemerintah membutuhkan persetujuan DPR.
Apabila tidak sesuai, DPR sebagai wakil rakyat dapat
menolaknya. Setelah undang-undang terlaksana, DPR
berfungsi sebagai pengawas.
Kalian telah mempelajari pokok bahasan di atas. Tentu kalian
sudah memahaminya. Untuk menguji pemahaman kalian, kerjakan
tugas berikut!
Kalian telah mempelajari pembentukan peraturan perundang-
undangan. Setelah memahami pembahasan tersebut kalian dapat
mempelajari sikap kritis terhadap perundang-undangan.
Gambar 3.3
Presiden sebagai lembaga pelaksana
perundang-undangan.
Sumber: www.dpr.go.id
1.
Jelaskan peran presiden dalam proses penyusunan undang-
undang!
2.
Diskusikan dengan kelompok belajarmu bagaimana proses
rancangan undang-undang dalam masa sidang DPR!
Uji Kompetensi
CC
CC
C
..
..
.
Sikap Kritis
Sikap Kritis
Sikap Kritis
Sikap Kritis
Sikap Kritis
tt
tt
t
erhadap Perundang-Undangan
erhadap Perundang-Undangan
erhadap Perundang-Undangan
erhadap Perundang-Undangan
erhadap Perundang-Undangan
Sebagai anggota masyarakat, kita dapat mengusulkan
perubahan undang-undang itu melalui
1. wakil-wakil rakyat yang duduk sebagai anggota DPR;
2. lembaga-lembaga pemerintah;
3. media massa baik media elektronik maupun cetak;
4. penyampaian aspirasi secara langsung di DPR.
Adapun bentuk-bentuk sikap kritis masyarakat terhadap
perundang-undangan yang tidak mengakomodasi (menyediakan
sesuatu untuk memenuhi kebutuhan) aspirasi masyarakat, antara
lain sebagai berikut.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
7878
7878
78
D.D.
D.D.
D.
Sikap Patuh terhadap Perundang-Undangan
Sikap Patuh terhadap Perundang-Undangan
Sikap Patuh terhadap Perundang-Undangan
Sikap Patuh terhadap Perundang-Undangan
Sikap Patuh terhadap Perundang-Undangan
Melakukan tindakan dalam berbagai bidang kehidupan
berbangsa dan bernegara dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai
dengan ketentuan norma, kaidah atau peraturan yang berlaku
merupakan sikap patuh. Sikap patuh merupakan sikap yang dapat
membina ketertiban serta dapat meningkatkan kedisiplinan.
Kepatuhan warga negara terhadap perundang-undangan nasional
dapat ditunjukkan dengan sikap berikut ini.
1. Membiasakan tertib berlalu lintas dalam rangka melaksana-
kan UU Lalu Lintas.
2. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan sesuai jumlah dan waktu
yang ditentukan dalam rangka melaksanakan UU Perpajakan.
3. Melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan UU
Sistem Pendidikan Nasional.
4. Tidak membuat kerusuhan dan teror dalam rangka melaksana-
kan UU Antiteroris.
5. Menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, dalam
rangka melaksanakan UU Pemilihan Umum.
6. Menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden secara langsung, dalam rangka melaksanakan UU
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
1. Mengadakan kajian, diskusi, dan seminar tentang dampak diber-
lakukannya UU yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat.
2. Mengadakan penelitian tentang dampak diberlakukannya UU
yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat di tengah-
tengah kehidupan masyarakat.
3. Menyampaikan hasil kajian, diskusi, seminar, dan penelitian
tersebut kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi atau
mengamandemenkan terhadap UU yang dianggap sudah tidak
relevan atau yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat.
4. Menyampaikan aspirasi langsung atau unjuk rasa secara tertib
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kalian telah mempelajari pokok bahasan di atas. Tentu kalian sudah
memahaminya. Untuk menguji pemahaman kalian, kerjakan tugas berikut.
Kalian telah mempelajari sikap kritis terhadap perundang-
undangan. Setelah memahami pembahasan tersebut, kalian dapat
mempelajari sikap patuh terhadap perundang-undangan.
Diskusikan dengan kelompok belajar kalian. Bagaimanakah bentuk-
bentuk sikap kritis masyarakat terhadap perundang-undangan yang
tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat!
Uji Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
7979
7979
79
Dengan sikap patuh terhadap undang-undang berarti rakyat dapat
hidup dengan tenang dan tidak was-was karena mereka menyadari
adanya sebuah hukum yang menjamin ketenangan hidup mereka. Dengan
adanya sebuah perundang-undangan, berbagai kebutuhan hidup manusia
yang berhubungan dengan hukum dapat terjamin keteraturannya.
Kalian telah mempelajari pokok bahasan di atas. Tentu kalian sudah
memahaminya. Untuk menguji pemahaman kalian, kerjakan tugas berikut.
Kalian telah mempelajari sikap patuh terhadap undang-undang.
Setelah memahami pembahasan tersebut, kalian dapat mempelajari
pembentukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
E.E.
E.E.
E.
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Perlu kita ketahui bahwa korupsi telah terjadi di setiap negara,
baik di negara maju maupun negara berkembang. Namun, bagi
negara-negara berkembang yang memiliki dana pembangunan
terbatas, korupsi menjadi penghambat pembangunan.
1.1.
1.1.
1.
Pengertian Korupsi
Pengertian Korupsi
Pengertian Korupsi
Pengertian Korupsi
Pengertian Korupsi
Istilah
korupsi
dipergunakan sebagai suatu acuan singkat untuk
serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum yang
luas. Walaupun tidak ada definisi umum atau menyeluruh tentang
apa yang dimaksud dengan perilaku korup, definisi yang paling
menonjol memberikan penekanan yang sama pada penyalahgunaan
kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi.
1.
Diskusikan dengan kelompok belajar kalian. Carilah contoh
sikap patuh terhadap perundang-undangan nasional! Kerjakan
pada kolom berikut ini!
2.
Diskusikan dengan kelompok belajar kalian terhadap akibat
sikap patuh dan tidak patuh terhadap undang-undang!
Uji Kompetensi
1
.
_______________________________________________________
2.
_______________________________________________________
3.
_______________________________________________________
4.
_______________________________________________________
5.
_______________________________________________________
No. No.
No. No.
No.
Contoh Sikap Patuh terhadap Perundang-undangan Nasional
Contoh Sikap Patuh terhadap Perundang-undangan Nasional
Contoh Sikap Patuh terhadap Perundang-undangan Nasional
Contoh Sikap Patuh terhadap Perundang-undangan Nasional
Contoh Sikap Patuh terhadap Perundang-undangan Nasional
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
8080
8080
80
The Oxford Unabridged Dictionary
(Kamus Lengkap Oxford)
mendefinisikan korupsi sebagai “penyimpangan atau perusakan
integritas adalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan
penyuapan atau balas jasa.”
Webstter’s Collegiate Dictionary
(Kamus Perguruan Tinggi
Webster) mendefinisikan sebagai “bujukan untuk berbuat salah
dengan cara-cara yang tidak pantas atau melawan hukum
(seperti penyuapan).”
Pengertian ringkas yang dipergunakan oleh Bank Dunia adalah
“penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi.”
Beberapa definisi yang termuat dalam
Kebijakan Anti
Korupsi dari Asian Development Bank tersebut
serupa dengan
yang dipergunakan oleh
Transparansi Internasional (TI)
, LSM utama
dalam upaya anti korupsi global. Menurut Transparansi
Internasional, “Korupsi melibatkan perilaku oleh pegawai di sektor
publik, baik politikus atau pegawai negeri, di mana mereka dengan
tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri,
atau yang dekat dengan mereka, dengan menyalahgunakan
kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.”
Menurut Bank Pembangunan Asia, korupsi melibatkan peri-
laku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta karena
mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya
diri mereka sendiri dan/atau orang-orang yang dekat dengan mereka,
atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut
dengan menyalahgunakan jabatan di mana mereka ditempatkan.
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang
telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun
1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut,
korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana
korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci
mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana karena korupsi.
Bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang berjumlah tiga puluh
tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Kerugian keuangan negara.
b. Suap menyuap.
c.
Penggelapan dalam jabatan.
d. Pemerasan.
e. Perbuatan curang.
f.
Benturan kepentingan dalam pengadaan.
g.
Gratifikasi (uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang
telah ditentukan).
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
8181
8181
81
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah
dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan
dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan
dengan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
b. Tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan
yang tidak benar.
c.
Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.
d. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau
memberi keterangan palsu.
e. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan
keterangan atau memberi keterangan palsu.
f.
Saksi yang membuka identitas pelapor.
2.2.
2.2.
2.
Bentuk Perilaku Korup
Bentuk Perilaku Korup
Bentuk Perilaku Korup
Bentuk Perilaku Korup
Bentuk Perilaku Korup
Bentuk perilaku terlarang yang dikategorikan sebagai
korupsi, antara lain sebagai berikut.
a. Perencanaan atau pemilihan proyek-proyek yang tidak
ekonomis karena kesempatan untuk mendapatkan komisi
dan dukungan politik.
b. Pemalsuan pengadaan, termasuk kolusi, pembiayaan ber-
lebih, atau pemilihan pemborong, pemasok dan konsultan
dengan kriteria selain penawar responsif yang dinilai terendah
secara substansial.
c.
Pembayaran-pembayaran
uang pelicin
kepada pegawai-
pegawai pemerintah untuk memudahkan penyerahan
barang atau jasa secara tepat waktu yang merupakan hak
penuh masyarakat, seperti izin dan perizinan.
d. Pembayaran-pembayaran tidak sah kepada pegawai-pegawai
pemerintah untuk memudahkan akses ke barang-barang,
jasa, dan/atau informasi yang bukan hak masyarakat, atau
untuk menolak akses masyarakat ke barang dan jasa yang
secara hukum merupakan hak masyarakat.
e. Pembayaran-pembayaran terlarang untuk mencegah
penerapan peraturan dan perundang-undangan secara adil
dan konsisten, khususnya di bidang-bidang yang me-
nyangkut keselamatan umum, penegakan hukum, atau
penagihan pemasukan.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
8282
8282
82
f.
Pembayaran-pembayaran kepada pegawai-pegawai
pemerintah untuk mengembangkan atau mempertahankan
akses yang bersifat monopoli atau oligopoli ke pasar-pasar
tanpa adanya suatu alasan ekonomi yang mendukung untuk
pembatasan-pembatasan semacam itu.
g.
Penyalahgunaan informasi rahasia untuk keuntungan
pribadi, seperti mempergunakan pengetahuan tentang
penjaluran transportasi umum atau menanamkan modal di
perumahan yang kemungkinan akan bertambah nilainya.
h. Penyingkapan secara sengaja informasi palsu atau
menyesatkan tentang status keuangan perusahaan-
perusahaan yang dapat mencegah para calon penanam
modal untuk menilai harga perusahaan-perusahaan tersebut
secara akurat, seperti kelalaian untuk mengungkapkan
kewajiban-kewajiban membayar yang bersyarat atau menilai
aset di bawah nilai yang sebenarnya di perusahaan-
perusahaan yang didaftarkan untuk swastanisasi.
i.
Pencurian atau penggelapan harta atau uang milik umum.
j.
Penjualan tempat, jabatan, atau kenaikan pangkat
kepegawaian; nepotisme; atau tindakan-tindakan lain yang
melemahkan penciptaan pelayanan masyarakat yang
profesional dan meritokratik.
k. Pemerasan dan penyalahgunaan jabatan publik, seperti
penggunaan ancaman pajak atau sanksi hukum untuk
memeras keuntungan pribadi.
l.
Penghalangan hukum dan campur tangan dan tugas-tugas
instansi-instansi yang ditugaskan untuk memeriksa,
menyelidiki, dan menuntut perilaku terlarang.
3.3.
3.3.
3.
Kasus Korupsi di Indonesia
Kasus Korupsi di Indonesia
Kasus Korupsi di Indonesia
Kasus Korupsi di Indonesia
Kasus Korupsi di Indonesia
Berbagai macam bentuk korupsi telah terjadi di Indonesia.
Kita semua sudah mengetahui mulai dari korupsi yang kecil-
kecil sampai yang terbesar telah terjadi di Indonesia. Teknik-
teknik melakukannya atau modus operandinya pun sudah
semakin canggih. Mulai dari penggelapan uang negara,
memanipulasi (memalsu) anggaran proyek-proyek bangunan,
menyalahgunakan kredit pemerintah dan fasilitas-fasilitas
impor/ekspor, memanipulasi harga pembelian barang-barang
kebutuhan pemerintah, memanipulasi jumlah areal lahan dan
pohon-pohon yang ditanam untuk menggerogoti anggaran
negara (manipulasi reboisasi), memanipulasi tanah-tanah negara,
bahkan sampai pada memanipulasi penggunaan perairan laut
secara tidak sah yang merugikan kepentingan umum (pelabuhan).
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
8383
8383
83
Juga diyakini berlangsungnya penerimaan-penerimaan komisi
baik melalui pembelian/penjualan (pelelangan) barang-barang
kebutuhan milik pemerintah yang dilaksanakan di dalam dan di
luar negeri. Selain itu, suap-menyuap juga terus berlangsung di
berbagai sektor dan yang terakhir kita dengar pula bagaimana
kelihaian seseorang untuk memperoleh kekayaan dengan
menggunakan alat canggih komputer.
Faktor penyebab korupsi di Indonesia menurut
PrPr
PrPr
Pr
of. Drof. Dr
of. Drof. Dr
of. Dr
..
..
.
Baharuddin Lopa, S.H.
Baharuddin Lopa, S.H.
Baharuddin Lopa, S.H.
Baharuddin Lopa, S.H.
Baharuddin Lopa, S.H. meliputi
a. kerusakan moral;
b. kelemahan sistem;
c.
kerawanan kondisi sosial ekonomi;
d. ketidaktegasan dalam penindakan hukum;
e. seringnya pejabat meminta sumbangan kepada pengusaha-
pengusaha;
f.
pungli;
g.
kekurang pengertian tentang tindak pidana korupsi;
h. penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang serba
tertutup;
i.
masih perlunya peningkatan mekanisme kontrol oleh DPR;
j.
masih lemahnya perundang-undangan yang ada;
k. gabungan dari sejumlah faktor (penyebab).
4.4.
4.4.
4.
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Berbagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di In-
donesia telah dilakukan sejak tahun 1960-an, baik dalam bentuk
pembentukan komisi-komisi
ad hoc
(komisi yang dibentuk untuk
salah satu tujuan saja), kelembagaan yang permanen (tetap),
maupun melalui penyempurnaan dan pembentukan peraturan
perundang-undangan. Pada masa Orde Lama di bawah
kepemimpinan
SukarnoSukarno
SukarnoSukarno
Sukarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan
Pemberantasan Korupsi. Adapun perangkat hukum yang
digunakan adalah Undang-Undang Keadaan Bahaya dengan
produknya yang diberi nama Paran (
Panitia Retooling Aparatur
Negara
). Badan ini dipimpin oleh
A.H. Nasution
A.H. Nasution
A.H. Nasution
A.H. Nasution
A.H. Nasution dan dibantu oleh
dua orang anggota, yakni
PrPr
PrPr
Pr
of. M. Yof. M. Y
of. M. Yof. M. Y
of. M. Y
aminamin
aminamin
amin dan
RR
RR
R
oeslan Aoeslan A
oeslan Aoeslan A
oeslan A
bdulganibdulgani
bdulganibdulgani
bdulgani.
Salah satu tugas Paran adalah agar para pejabat peme-
rintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan. Dalam
perkembangannya, kewajiban pengisian formulir tersebut
mendapat reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar
formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tetapi langsung
kepada presiden.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
8484
8484
84
Usaha Paran akhirnya mengalami kemacetan
(deadlock)
karena kebanyakan pejabat berlindung di balik Presiden. Di sisi
lain, karena pergolakan di daerah-daerah sedang memanas,
tugas Paran akhirnya diserahkan kembali kepada pemerintah
(Kabinet Juanda). Pada tahun 1963 melalui Keputusan Presiden
No. 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali
digalakkan.
Nasution Nasution
Nasution Nasution
Nasution yang saat itu menjabat sebagai
Menkohankam/Kasab ditunjuk kembali sebagai ketua dibantu
oleh
WirWir
WirWir
Wir
yy
yy
y
ono Prono Pr
ono Prono Pr
ono Pr
odjodikodjodik
odjodikodjodik
odjodik
usumousumo
usumousumo
usumo. Tugas mereka lebih berat,
yaitu meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan.
Lembaga ini di kemudian hari dikenal dengan istilah “Operasi
Budhi”. Sasaran Operasi Budhi adalah perusahaan-perusahaan
negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap
rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi Budhi ternyata juga
mengalami hambatan. Misalnya, untuk menghindari
pemeriksaan, Dirut Pertamina mengajukan permohonan kepada
Presiden untuk menjalankan tugas ke luar negeri. Sementara
itu, direksi yang lain menolak diperiksa dengan dalih belum
mendapat izin dari atasan. Dalam kurun waktu 3 bulan sejak
Operasi Budhi dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan
sebanyak kurang lebih Rp 11 miliar, suatu jumlah yang cukup
banyak untuk ukuran pada saat itu.
Presiden
Soeharto Soeharto
Soeharto Soeharto
Soeharto bertekad untuk membasmi korupsi
sampai ke akar-akarnya. Sebagai wujud dari tekad itu, tak lama
kemudian dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang
diketuai Jaksa Agung.
Pada tahun 1970, terdorong oleh ketidakseriusan TPK
dalam memberantas korupsi seperti komitmen
SoehartoSoeharto
SoehartoSoeharto
Soeharto,
mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes
keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog,
Pertamina, dan Departemen Kehutanan banyak disorot
masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi.
Gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa
ditanggapi
Soeharto Soeharto
Soeharto Soeharto
Soeharto dengan membentuk Komite Empat.
Komite ini beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih
dan berwibawa seperti
PrPr
PrPr
Pr
of. Johannes
of. Johannes
of. Johannes
of. Johannes
of. Johannes,
I.J. K I.J. K
I.J. K I.J. K
I.J. K
asimoasimo
asimoasimo
asimo,
MrMr
MrMr
Mr
..
..
.
WilopoWilopo
WilopoWilopo
Wilopo, dan
AA
AA
A
. Tjokr. Tjokr
. Tjokr. Tjokr
. Tjokr
oaminooamino
oaminooamino
oamino
tt
tt
t
oo
oo
o. T
ugas mereka yang utama adalah
membersihkan, antara lain Departemen Agama, Bulog, CV
Waringin, PT. Mantrust, Telkom, dan Pertamina.
Pada tahun 1997, awal bencana krisis ekonomi melanda
Asia, tak terkecuali Indonesia. Bahkan, akibat krisis tersebut
Indonesia merupakan negara yang dinilai paling parah. Jika di
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
8585
8585
85
negara-negara lain dalam kurun waktu 4–5 tahun sudah
beranjak dari krisis moneter, di Indonesia justru krisis
berkembang ke berbagai dimensi kehidupan. Sebut saja
misalnya krisis kepemimpinan, krisis politik, krisis moral, krisis
budaya, krisis persatuan, dan krisis keamanan. Di mana-mana
terjadi kerusuhan, kriminalitas, dan termasuk meningkatnya
budaya korupsi.
Bagaimana fenomena korupsi dan pemberantasan korupsi
pada masa reformasi? Jika pada masa Orde Baru dan masa
sebelumnya, korupsi lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit,
pada masa Orde Reformasi ini hampir di seluruh elemen
masyarakat sudah terjangkit Virus Korupsi. Korupsi di Indone-
sia sudah sangat membudaya. Kemudian, Presiden
BJ HabibieBJ Habibie
BJ HabibieBJ Habibie
BJ Habibie
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN berikut
pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti KPKPN,
KPPU atau Lembaga Ombudsman. Selanjutnya, Presiden
Abdurrahman Wahid
Abdurrahman Wahid
Abdurrahman Wahid
Abdurrahman Wahid
Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pem-
berantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk
dengan Keppres di masa Jaksa
Agung Marzuki Darusman
Agung Marzuki Darusman
Agung Marzuki Darusman
Agung Marzuki Darusman
Agung Marzuki Darusman
dan dipimpin Hakim
Agung Andi Andojo
Agung Andi Andojo
Agung Andi Andojo
Agung Andi Andojo
Agung Andi Andojo.
Ketidakberdayaan hukum di hadapan orang kuat, ditambah
minimnya komitmen dari elite pemerintahan di era reformasi ini
menjadi faktor penyebab mengapa KKN masih tumbuh subur di
Indonesia. Sebut saja misalnya kasus korupsi di beberapa DPRD
era reformasi, dan KPU. Bahkan Departemen Agama pun
sekarang diinformasikan telah terserang “virus korupsi”.
Sekarang pemerintah Indonesia dengan Presiden
SusiloSusilo
SusiloSusilo
Susilo
Bambang Y
Bambang Y
Bambang Y
Bambang Y
Bambang Y
udoudo
udoudo
udo
yy
yy
y
ono ono
ono ono
ono menyatakan perang melawan korupsi.
Kemudian, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas
Tipikor) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan
pemerintahan
Susilo Bambang Y
Susilo Bambang Y
Susilo Bambang Y
Susilo Bambang Y
Susilo Bambang Y
udhoudho
udhoudho
udho
yy
yy
y
ono ono
ono ono
ono yang sekarang
sedang giat-giatnya memberantas korupsi ini.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa korupsi
sudah menggejala di seluruh aspek kehidupan masyarakat Indone-
sia. Upaya pemberantasan korupsi juga dilakukan oleh pemerintahan
Indonesia sejak dulu. Namun, korupsi masih tetap merebak di Indo-
nesia. Hal itu dibuktikan dari Nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
yang menduduki peringkat keenam negara yang terkorup di dunia.
Kalian telah mempelajari pokok bahasan di atas. Tentu kalian
sudah memahaminya. Untuk menguji pemahaman kalian, kerjakan
tugas berikut.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
8686
8686
86
FF
FF
F
..
..
.
Hukum dan Lembaga Anti Korupsi di Indonesia
Hukum dan Lembaga Anti Korupsi di Indonesia
Hukum dan Lembaga Anti Korupsi di Indonesia
Hukum dan Lembaga Anti Korupsi di Indonesia
Hukum dan Lembaga Anti Korupsi di Indonesia
Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-
prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi (keterbukaan,
akuntabilitas (pelaporan semua transaksi dan akibatnya), dan
integritas (kesatuan), serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia.
Korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematis (teratur
menurut sistem) dan merugikan pembangunan berkelanjutan
sehingga memerlukan langkah-langkah pencegahan dan pem-
berantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinam-
bungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dalam
melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
yang efisien dan efektif, diperlukan dukungan manajemen tata
pemerintahan yang baik dan kerja sama internasional, termasuk
pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurut ICW dan Transparency International (TI) Indonesia, langkah-
langkah yang dapat ditempuh oleh bangsa Indonesia untuk mencegah
dan memberantas tindak pidana korupsi, antara lain sebagai berikut.
1. Menerapkan peraturan nasional mendasar tentang pencegahan
korupsi dengan membangun, menerapkan, memelihara
efektivitas, dan mengkoordinasikan kebijakan anti korupsi yang
melibatkan partisipasi masyarakat, dan peraturan nasional yang
mampu menjamin penegakan hukum, pengelolaan urusan dan
sarana publik yang baik, ditegakkannya integritas, transparansi
dan akuntabilitas di sektor publik.
2. Membangun badan independen yang bertugas menjalankan dan
mengawasi kebijakan anti korupsi yang diadopsi oleh Konvensi
Anti Korupsi.
3. Melakukan perbaikan dalam sistem birokrasi dan pemerintahan
mereka masing-masing yang menjamin terbangunnya sistem
birokrasi dan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
1.
Klipinglah kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia!
2.
Berdasarkan hasil kliping tersebut, bagaimanakah upaya
pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia?
3.
Dari berbagai bentuk perilaku korupsi di Indonesia, manakah
yang sering terjadi di sekitar lingkungan kalian?
Uji Kompetensi
Kalian telah mempelajari pemberantasan korupsi di Indonesia.
Setelah memahami pembahasan tersebut, kalian dapat mempelajari
hukum dan lembaga anti korupsi di Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
8787
8787
87
4. Setiap anggota wajib meningkatkan integritas, kejujuran, dan
tanggung jawab para pejabat publiknya, termasuk menerapkan
suatu standar perilaku yang mengutamakan fungsi publik yang
lurus, terhormat, dan berkinerja baik.
5. Membentuk sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah,
manajemen keuangan publik, dan sistem pelaporan untuk tujuan
transparansi peran peradilan yang bersih dalam pemberantasan
korupsi.
6. Melakukan pencegahan korupsi di sektor swasta yang menge-
depankan transparansi, sistem perakunan (laporan resmi mengenai
harta atau transaksi perusahaan/lembaga), dan pelaporan.
7.
Melaksanakan pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi.
Selama ini pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi di Indonesia sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan khusus yang berlaku. Akan tetapi, peraturan
perundang-undangan dimaksud belum memadai, antara lain karena
belum adanya kerjasama internasional dalam masalah pengem-
balian hasil tindak pidana korupsi.
1.1.
1.1.
1.
Hukum dan Perundangan
Hukum dan Perundangan
Hukum dan Perundangan
Hukum dan Perundangan
Hukum dan Perundangan
Adapun instrumen hukum dan perundangan anti korupsi
yang berlaku di Indonesia, antara lain sebagai berikut.
a. UU No. 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari KKN
b. UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c.
UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
d. UU No. 15 Tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang
e. UU No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
f.
UU No. 7 Tahun 2006 Pengesahan Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi
2.2.
2.2.
2.
Lembaga Anti Korupsi di Indonesia
Lembaga Anti Korupsi di Indonesia
Lembaga Anti Korupsi di Indonesia
Lembaga Anti Korupsi di Indonesia
Lembaga Anti Korupsi di Indonesia
Sejarah pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi
sesungguhnya sudah dimulai sejak tahun 1960 dengan munculnya
Perpu tentang pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak
pidana korupsi. Perpu itu lalu dikukuhkan menjadi UU No. 24/
1960. Sementara militer tetap melancarkan “Operasi Budhi”,
khususnya untuk mengusut karyawan-karyawan ABRI yang dinilai
tidak cakap. Adapun lembaga atau badan anti korupsi yang telah
dibentuk pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
8888
8888
88
No.No.
No.No.
No.
Nama Tim/Badan
Nama Tim/Badan
Nama Tim/Badan
Nama Tim/Badan
Nama Tim/Badan
Pelaksana
Pelaksana
Pelaksana
Pelaksana
Pelaksana
Keterangan
Keterangan
Keterangan
Keterangan
Keterangan
Dasar Hukum
Dasar Hukum
Dasar Hukum
Dasar Hukum
Dasar Hukum
1.
Tim Pemberantasan
Korupsi
(Keppres No. 228/
1967 Tanggal 2 De-
sember 1967 dan UU
No. 24/1960)
Ketua Tim: Sigit Arto
(Jaksa Agung)
Penasihat: Menteri
Kehakiman Panglima
ABRI/Kastaf Angkatan
dan Kapolri Anggota
Pada tanggal 2 Desember 1967,
baru enam bulan setelah diangkat
MPRS sebagai pejabat presiden,
Soeharto membentuk Tim
Pemberantasan Korupsi (TPK)
untuk membantu pemerintah
memberantas korupsi “secepat-
cepatnya dan setertib-tertibnya”
2.
Komisi Empat
(Keppres No. 12 ta-
hun 1970 tanggal 31
Januari 1970)
Komisi Empat terdiri atas
4 orang: Wilopo, S.H.
(ketua merangkap ang-
gota) Anggota: I.J. Kasimo,
Anwar Tjokroaminoto,
Prof. Ir. Johannes, Mayjen
Sutopo Juwono (Sekre-
taris) Penasihat: M. Hatta
Ditemukan skandal besar yang
melibatkan jenderal yang dikenal
dekat dengan Soeharto, yaitu
kasus Coopa (pupuk Bimas) dan
Pertamina. Februari 1970
pimpinan ABRI memanggil Dirut
Pertamina Ibnu Sutowo untuk
memberikan pertanggung-
jawaban. Namun kasus Coopa
dan Pertamina ini tak pernah
sampai ke pengadilan.
3.
Tim Pemberantasan
Korupsi (TPK) tahun
1982
(Keppres mengenai
TPK tidak pernah
terbit)
Menpan JB Sumarlin
Pangkobkamtib Sudomo
Ketua MA Mudjono, S.H.
Menteri Kehakiman Ali
Said, Jaksa Agung Ismail
Saleh, Kapolri Jenderal
(Poln) Awaludin Djamin
MPA
Tidak ada tindak lanjut dan
catatan keberhasilan tim
4.
TGPTPK
(Pasal 27 UU No. 31
tahun 1999 dan PP
No. 19/2000)
Ketua Andi Andojo Soe-
tjipto didukung 25 orang
anggota Polri, Kejaksa-
an, dan aktivis kema-
syarakatan
Dibubarkan dengan
judicial
review
MA (03/P/HUM/2000)
tanggal 23 Maret 2001
TT
TT
T
abel 3.abel 3.
abel 3.abel 3.
abel 3.
11
11
1
Badan Pemberantasan Korupsi yang Pernah
Badan Pemberantasan Korupsi yang Pernah
Badan Pemberantasan Korupsi yang Pernah
Badan Pemberantasan Korupsi yang Pernah
Badan Pemberantasan Korupsi yang Pernah
Dibentuk di Indonesia
Dibentuk di Indonesia
Dibentuk di Indonesia
Dibentuk di Indonesia
Dibentuk di Indonesia
5. Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyeleng-
gara Negara (KPKPN)
(dibentuk berdasar-
Terdiri atas 27 anggota
yang dipimpin oleh Yusuf
Syakir.
Berdasarkan UU No. 30 Tahun
2002 akhirnya dilebur menjadi
bagian KPK. Upaya memper-
tahankan KPKPN melalui per-
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
8989
8989
89
Selain lembaga yang dibentuk pemerintah, di Indonesia juga terdapat
lembaga anti korupsi yang didirikan oleh masyarakat. Adapun lembaga
anti korupsi yang didirikan masyarakat, antara lain ICW (
Indonesian
Corruption Watch
) dan
Transparency International
(TI) Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintah
Indonesia sejak tahun 2004 berupaya dengan sungguh-sungguh
memberantas korupsi melalui berbagai badan yang dibentuk.
Kalian telah mempelajari pokok bahasan di atas. Tentu kalian
sudah memahaminya. Untuk menguji pemahaman kalian, kerjakan
tugas berikut.
kan UU No. 28 Tahun
1999)
mohonan
judicial review
(hak uji
material)
ditolak oleh Mah-
kamah Konstitusi. Sejumlah
pejabat pernah dilaporkan oleh
KPKPN, namun banyak kasus
yang tidak ditindaklanjuti seperti
Mantan Jaksa Agung, MA
Rachman.
6. Komisi Pemberan-
tasan Korupsi
(UU No. 30 tahun
2002)
Pada awal berdirinya
dipimpin oleh Taufi
qurahman Ruki, Sirajudin
Rasul, Amien Sunaryadi,
Erry Riyana Harjapa-
mengkas, dan Tumpak H.
Hingga akhir tahun 2004,
sudah 2 perkara yang telah
dilimpahkan ke Pengadilan.
10 perkara masih dalam
proses penyidikan.
7.
Tim Pemburu Koruptor
D i k e t u a i o l e h w a k i l
Jaksa Agung, Basrief
Arief.
Diberitakan sudah menurun-
kan tim pemburu ke lima ne-
gara, yaitu Singapura, Amerika
Serikat, Hongkong, Cina, dan
Australia.
8.
Tim Koordinasi Pem-
berantasan Tindak
Pidana Korupsi (Tim-
tas Tipikor)
Keppres No. 11 tahun
2005
Diketuai oleh Jampidsus,
Hendarman Supanji dan
beranggotakan 45
orang.
Bertugas menyelesaikan
kasus korupsi yang terjadi di
16 badan usaha milik negara
(BUMN), 4 departemen, 3
perusahaan swasta, dan 12
koruptor yang melarikan diri.
Sumber: pemantau peradilan.com
Carilah dari berbagai sumber mengenai tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dan kasus-kasus korupsi
yang telah ditanganinya!
Uji Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
9090
9090
90
Penutup
Kata Kunci
anti korupsi
Peraturan Pemerintah
berita daerah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
bupati
Presiden
DPD
RUU
Rangkuman
1. Peraturan perundangan-undangan adalah peraturan tertulis
yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
dan mengikat secara umum.
2. Lembaga negara atau jabatan yang berwenang dalam
membentuk peraturan perundangan memerlukan sumber
hukum, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945
sebagai hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus
berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik.
3. Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses
pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya
dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,
perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan
penyebarluasan.
4. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan nasional
berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut.
a. UUD 1945
b. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
c.
Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah
5.
Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-
prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi,
akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas
bangsa Indonesia.
Selamat, Anda telah mempelajari bab ini dengan baik. Untuk
mencapai ketuntasan belajar kalian, simaklah rangkuman dan kata
kunci berikut. Setelah itu kerjakan soal pada pelatihan.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
9191
9191
91
1.
Penyusunan peraturan perundang-undangan harus
bersumber pada sumber hukum. Sumber hukum nasional
adalah ....
a. hukum adat
b. Pembukaan UUD 1945
c. Pancasila
d. Proklamasi Kemerdekaan RI
2.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur
dalam ....
a. UU No. 10 Tahun 2004
b. Tap MPR No. III/MPR/2000
c. Tap MPR No. I/MPR/2002
d. Penjelasan UUD 1945
3.
Undang-undang dibuat oleh ....
a. DPR
c. MPR
b. Presiden
d. DPR bersama Presiden
4.
Dalam membentuk UU, Presiden berhak mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada ....
a. DPR
c. MA
b. MPR
d. BPK
5.
Peraturan pemerintah ditetapkan oleh ....
a. MPR
b. DPR
c. DPR bersama Presiden
d. Presiden
6.
Hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang
disebut ....
a. hak inisiatif
c. hak budget
b. hak prerogatif
d. hak amandemen
A.A.
A.A.
A.
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di
depan jawaban yang paling tepat!
depan jawaban yang paling tepat!
depan jawaban yang paling tepat!
depan jawaban yang paling tepat!
depan jawaban yang paling tepat!
Pelatihan
DPR
UU
gubernur
UUD 1945
korupsi
Wakil Presiden
KPK
Walikota
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
9292
9292
92
7.
Peraturan daerah kabupaten atau kota dibuat oleh ....
a. DPRD bersama Gubernur
b. DPRD bersama Bupati/Walikota
c. Presiden dan DPR
d. DPR
8.
Peraturan pemerintah daerah isinya tidak boleh ber-
tentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Jika ber-
tentangan, peraturan pemerintah yang bersangkutan ....
a. tetap berlaku karena merupakan hak otonomi daerah
b. tidak berlaku
c. tidak berlaku dan pemerintah daerah tidak diizinkan
membuat peraturan lagi
d. berlaku dengan pengawasan pemerintah pusat
9.
Berikut ini yang
bukan
merupakan tahap dalam proses
pembentukan UU adalah ....
a. penyiapan rancangan UU
b. sosialisasi langsung kepada masyarakat
c. proses pengajuan rancangan UU kepada DPR
d. pengesahan dan pengundangan
10. Lembaga yang berwenang membuat undang-undang
adalah ....
a. eksekutif
c. legislatif
b. yudikatif
d. inisiatif
11. Kelengkapan yang ada di DPR adalah ....
a. Panitia Ad Hoc
c. Badan Musyawarah
b. Pimpinan DPR
d. TNI dan Polri
12. Peraturan perundangan yang disusun berdasarkan keada-
an darurat atau mendesak yang memerlukan pengaturan
cepat, yaitu ....
a. UU
c. Peraturan Pemerintah
b. Keputusan Presiden
d. Perpu
13. Keputusan Presiden ditandatangani dan ditetapkan oleh ....
a. MPR
b. DPR
c. Presiden
d. Menteri Sekretaris Negara
14. Perpu yang telah ditetapkan presiden kemudian
diundangkan oleh ....
a. Presiden
b. Menteri Sekretaris Negara
c. MPR
d. DPR
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
9393
9393
93
15. Lembaga yang melaksanakan perundang-undangan
disebut ....
a. eksekutif
c. yudikatif
b. legislatif
d. inisiatif
16. Berikut ini yang termasuk peraturan daerah antara lain ....
a. Keputusan Bupati
c. Keputusan Menteri
b. Instruksi Menteri
d. Keputusan Presiden
17. Rancangan peraturan daerah yang sudah disetujui DPRD
ditandatangani oleh ....
a. Presiden
c. Menteri Dalam Negeri
b. DPR
d. Kepala Daerah
18. Perpu yang sudah ditetapkan kemudian diundangkan dan
dimasukkan dalam ....
a. lembaran negara
c. Tap MPR
b. media massa
d. Peraturan Daerah
19. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan ....
a. UU Nomor 7 Tahun 2006
b. UU Nomor 20 Tahun 2001
c. UU Nomor 31 Tahun 1999
d. UU Nomor 30 Tahun 2002
20. LSM yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan
melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang
terjadi di Indonesia adalah ....
a. walhi
c. ICW
b. kontras
d. KPU
B.B.
B.B.
B.
Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!
Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!
Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!
Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!
Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!
1.
Peraturan negara yang tertinggi di Indonesia dan sebagai
hukum dasar tertulis adalah ....
2.
UUD 1945 memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara sehingga bersifat ....
3.
Undang-Undang dibuat oleh DPR bersama presiden untuk
melaksanakan ... dan
....
4.
...dibuat oleh pemerintah dalam hal ikhwal kegentingan
yang memaksa.
5.
Peraturan daerah provinsi dibuat oleh ... dan ....
6.
Peraturan pemerintah daerah isinya tidak boleh ber-
tentangan dengan peraturan ....
7.
Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan atas
inisiatif DPR atau atas inisiatif ....
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
9494
9494
94
8.
Rancangan UU yang sudah mendapat persetujuan DPR dan
pemerintah kemudian disahkan oleh presiden menjadi ....
9.
Perundang-undangan nasional berlaku secara nasional dan
harus dipatuhi oleh ....
10. Hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang oleh
DPR disebut ....
C.C.
C.C.
C.
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
singkat dan tepat!
singkat dan tepat!
singkat dan tepat!
singkat dan tepat!
singkat dan tepat!
1.
Jelaskan bahwa undang-undang seharusnya mengako-
modasikan keinginan rakyat!
2.
Siapa saja yang dapat memberikan partisipasi dan
pembentukan peraturan perundangan?
3.
Proses pembahasan RUU di DPR terdapat empat tingkat
pembicaran. Sebutkan agenda yang dibicarakan dalam
pembicaraan tingkat keempat Rapat Paripurna!
4.
Sebutkan Undang-Undang yang berkaitan dengan
pemberantasan korupsi di Indonesia!
5.
Bagaimanakah pendapat kalian tentang perjalanan
pemberantasan korupsi di Indonesia hingga saat ini?
Selamat belajar!
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
9595
9595
95
A.
A.
A.
A.
A.
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
tepat!tepat!
tepat!tepat!
tepat!
1 .
Jelaskan fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia!
2.
Mengapa suatu negara dan bangsa memerlukan ideologi?
3.
Sebutkan hal-hal yang mendorong tumbuhnya Pancasila
menjadi sifat bangsa Indonesia!
4.
Jelaskan pembagian nilai menurut Prof. Drs. Notonagoro, S.H.!
5.
Sebutkan beberapa contoh sikap dan perilaku yang men-
cerminkan nilai luhur menghormati hak orang lain di ling-
kungan sekolah!
6.
Jelaskan fungsi konstitusi bagi suatu negara!
7.
Sebutkan bentuk penyimpangan terhadap konstitusi yang
pernah terjadi di Indonesia!
8.
Mengapa MPR tidak melakukan perubahan (amandemen)
terhadap Pembukaan UUD 1945?
9.
Sebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi MPR dalam
melakukan amandemen terhadap UUD 1945!
10. Jelaskan sistematika UUD 1945 setelah mengalami
amandemen!
11. Apakah yang dimaksud perundang-undangan nasional?
12. Jelaskan asas pembentukan peraturan perundang-undangan!
13. Sebutkan jenis dan hierarki peraturan perundangan RI
menurut UU No. 10 Tahun 2004!
14. Jelaskan arti pentingnya perundang-undangan nasional bagi
warga negara!
15. Sebutkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia!
B.B.
B.B.
B.
Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!
Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!
Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!
Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!
Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!
Memberantas K
Memberantas K
Memberantas K
Memberantas K
Memberantas K
orupsi Torupsi T
orupsi Torupsi T
orupsi T
ak Bisa dengan K
ak Bisa dengan K
ak Bisa dengan K
ak Bisa dengan K
ak Bisa dengan K
asihanasihan
asihanasihan
asihan
Catatan Pendek Tentang Indeks Persepsi Korupsi 2004
1. Di tengah semangat memberantas korupsi yang didengung-
kan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kita dihadap-
kan pada realitas pahit bahwa Indonesia masih terpuruk di
barisan paling bawah negara-negara paling korup di
dunia. Dari 146 negara yang disurvei oleh Transparency
International, Indonesia berada dalam posisi ke 137.
Indonesia hanya sedikit lebih baik dari Tajikistan, Turkmenistan,
Ulangan Semester I
Ulangan Semester I
Ulangan Semester I
Ulangan Semester I
Ulangan Semester I
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
9696
9696
96
Azerbaijan, Paraguay, Chad, Myanmar, Nigeria, Bangladesh,
dan Haiti. Hasil ini menunjukkan bahwa untuk kawasan
Asean, Indonesia adalah negara paling korup bersama
Myanmar jika dibandingkan dengan Thailand, Malaysia,
Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Filipina.
2. Indeks Persepsi Korupsi 2004 ini menunjukkan bahwa dalam
lima tahun terakhir ini hampir tak ada perubahan yang berarti
dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Sejak Indonesia
masuk dalam Indeks Persepsi Korupsi, posisi Indonesia selalu
di barisan bawah dengan nilai (
score
) sekitar 2. Dalam rentang
angka 0-10 ini, nilai 2 adalah nilai yang memalukan.
Bandingkan dengan Singapura yang nilainya 9.3 (5), Malay-
sia dengan nilai 5.0 (39), Thailand dengan nilai 3.6 (66),
Hongkong dengan nilai 8.0 (16) dan Korea Selatan dengan
nilai 4.5 (47). Tidak berlebihan jika kita menyimpulkan bahwa
pemerintahan Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati
telah gagal dalam memberantas korupsi. Jumlah koruptor
yang diseret ke pengadilan sangatlah minimal jika
dibandingkan dengan betapa banyaknya koruptor yang
berkeliaran. Ironisnya, banyak koruptor yang bukan saja
diampuni melalui pemberian
Release
&
Discharge
(R & D)
dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pemberantasan korupsi yang mereka lakukan adalah
pemberantasan korupsi “
omdo
” (
omong doang
).
3. Korupsi banyak dilakukan oleh pegawai negeri. Akan tetapi,
yang perlu dicatat juga adalah korupsi dalam artian “
brib-
ery
” juga banyak dilakukan oleh pengusaha dan profesional
(akuntan dan pengacara). Satu operasi pemberantasan
korupsi yang merupakan “
shock therapy
” perlu dilakukan.
Kita sudah memiliki perangkat perundang-undangan tentang
pemberantasan korupsi yang lumayan komprehensif dengan
ancaman hukuman yang berat. Tetapi pemerintah tak
terlalu suka mendayagunakan peraturan perundang
pemberantasan korupsi tersebut.
Sumber: Transparency International Indonesia 20 Oktober 2004.
Berdasarkan informasi di atas, jawablah pertanyaan berikut!
1. Bagaimanakah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
serta?
2. Mengapa korupsi sulit diberantas di Indonesia?
3. Bagaimanakah perasaan kalian melihat data yang
menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara yang paling
korup di dunia?